skip to main content

IMPLEMENTASI UU WAKAF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF DI WILAYAH PESISIR JAWA TENGAH

*Islamiyati Islamiyati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ahmad Rofiq  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ro’fah Setyowati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dewi Hendrawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Praktek wakaf di masyarakat bagian utara wilayah Jawa Tengah menimbulkan sengketa hukum wakaf. Penelitian menganalisis implementasi Pasal 62 UU No. 41/2004 dalam penyelesaian sengketa wakaf di Jawa Tengah tahun 2016 dan model penyelesaiannya. Jenis penelitian field research dengan sampel penelitian dari wilayah Kabupaten Kendal, Demak dan Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalahyuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian sengketa wakaf di daerah Jawa Tengah Bagian Utara menggunakan metode sesuai Pasal 62 UU Wakaf, yakni jalur litigasi dan non litigasi. Para pihak lebih banyak menggunakan jalur non litigasi melalui musyawarah (23 %) dan melalui mediasi (60,8 %).
Fulltext View|Download
Keywords: UU Wakaf; Hukum Wakaf; Penyelesaian Sengketa; Jawa Tengah

Article Metrics:

  1. Abdullah, J. ; N. Q. (2014). Penyelesaian Sengketa Wakaf dalam Hukum Positif. Jurnal ZISWAF, 1(1), 51–52
  2. Anshoruddin. (2016). Penyelesaian Sengketa Perwakafan Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Seminar, Disampaikan dihadapan Pengurus Masjid Majlis Ta’lim dan Pengelola Pondok Pesantren Se KALBAR berkaitan dengan kergiatan Kanwil Kemenag Kalbar : Sosialisasi ttg Wakaf
  3. Fadhilah, N. (2011). Sengketa Tanah Wakaf dan Strategi Penyelesaiannya. De Jure Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(1), 78–80
  4. Hafsah. (2009). Wakaf Produktif Dalam Hukum Islam Indonesia Analisis Filosofis Terhadap Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. MIQOT Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 33(1), 5
  5. Harahap, S. (n.d.). Paradigma Baru Wakaf, Jakarta
  6. Hendrawati, D. ; I. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Tersertifikasi di Wilayah Pesisir Jawa Tengah, FH UNDIP. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 1(1), 77
  7. Heniyatun dkk. (2017). Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 102
  8. Latif, A. (2017). Wawancara Pejabat PPAIW Kecamatan Mijen melalui media sosial 13 November 2017 jam 13.00. WIB. Semarang
  9. Munawir. (2017). Wawancara Ahli Waris Wakif di Masjid Ar-Rahman Bandengan Kabupaten Kendal pada tanggal 12 November 2017 jam 15.00-17.00 WIB. Kendal
  10. Musytar. (2017). Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kendal, Selasa, 28 Oktober 2017, jam 09.00-11.00 WIB
  11. Razak. (2017). Wawancara Ketua RT 10/03 Desa Bandengan Kecamatan Kota Kendal melalui Media Sosial pada tanggal 20 September 2017 jam 15.00-17.00 WIB. Kendal
  12. Sabiq, S. (1994). Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr
  13. Sari, S. W. (2017). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus Sengketa Wakaf
  14. di Pengadilan Agama Tulungagung Jawa Timur
  15. Siregar, I. (2012). Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Indonesia: Pendekatan Sejarah Sosial Hukum Islam. Miqot Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 36(1), 1
  16. Soekanto, S. (1985). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press
  17. Subagyo, P. J. (1991). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta

Last update:

  1. The Implementation of Land Waqf Law in Indonesia and Malaysia as a Stage to Land Waqf Law Reform in Indonesia: A Comparative Study

    Asma Hakimah, Ruzian Marom, Islamiyati Islamiyati, Aisyah Ayu Musyafah, Achmad Arief Budiman. LAW REFORM, 18 (2), 2022. doi: 10.14710/lr.v18i2.46673

Last update: 2025-06-27 15:32:01

No citation recorded.