IMPLEMENTASI UU WAKAF DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WAKAF DI WILAYAH PESISIR JAWA TENGAH

Islamiyati Islamiyati, Ahmad Rofiq, Ro’fah Setyowati, Dewi Hendrawati
DOI: 10.14710/mmh.48.4.2019.331-340
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Praktek wakaf di masyarakat bagian utara wilayah Jawa Tengah menimbulkan sengketa hukum wakaf. Penelitian menganalisis implementasi Pasal 62 UU No. 41/2004 dalam penyelesaian sengketa wakaf di Jawa Tengah tahun 2016 dan model penyelesaiannya. Jenis penelitian field research dengan sampel penelitian dari wilayah Kabupaten Kendal, Demak dan Kota Semarang. Metode pendekatan yang digunakan adalahyuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian sengketa wakaf di daerah Jawa Tengah Bagian Utara menggunakan metode sesuai Pasal 62 UU Wakaf, yakni jalur litigasi dan non litigasi. Para pihak lebih banyak menggunakan jalur non litigasi melalui musyawarah (23 %) dan melalui mediasi (60,8 %).

Full Text: PDF

Keywords

UU Wakaf; Hukum Wakaf; Penyelesaian Sengketa; Jawa Tengah

References

Abdullah, J. ; N. Q. (2014). Penyelesaian Sengketa Wakaf dalam Hukum Positif. Jurnal ZISWAF, 1(1), 51–52.

Anshoruddin. (2016). Penyelesaian Sengketa Perwakafan Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional. Seminar, Disampaikan dihadapan Pengurus Masjid Majlis Ta’lim dan Pengelola Pondok Pesantren Se KALBAR berkaitan dengan kergiatan Kanwil Kemenag Kalbar : Sosialisasi ttg Wakaf.

Fadhilah, N. (2011). Sengketa Tanah Wakaf dan Strategi Penyelesaiannya. De Jure Jurnal Syariah Dan Hukum, 3(1), 78–80.

Hafsah. (2009). Wakaf Produktif Dalam Hukum Islam Indonesia Analisis Filosofis Terhadap Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. MIQOT Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 33(1), 5.

Harahap, S. (n.d.). Paradigma Baru Wakaf, Jakarta.

Hendrawati, D. ; I. (2018). Penyelesaian Sengketa Tanah Wakaf Yang Tidak Tersertifikasi di Wilayah Pesisir Jawa Tengah, FH UNDIP. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 1(1), 77.

Heniyatun dkk. (2017). Kajian Yuridis Peralihan Hak Cipta Sebagai Objek Wakaf. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 102.

Latif, A. (2017). Wawancara Pejabat PPAIW Kecamatan Mijen melalui media sosial 13 November 2017 jam 13.00. WIB. Semarang.

Munawir. (2017). Wawancara Ahli Waris Wakif di Masjid Ar-Rahman Bandengan Kabupaten Kendal pada tanggal 12 November 2017 jam 15.00-17.00 WIB. Kendal.

Musytar. (2017). Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kendal, Selasa, 28 Oktober 2017, jam 09.00-11.00 WIB.

Razak. (2017). Wawancara Ketua RT 10/03 Desa Bandengan Kecamatan Kota Kendal melalui Media Sosial pada tanggal 20 September 2017 jam 15.00-17.00 WIB. Kendal.

Sabiq, S. (1994). Fiqh al-Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.

Sari, S. W. (2017). Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Studi Kasus Sengketa Wakaf

di Pengadilan Agama Tulungagung Jawa Timur.

Siregar, I. (2012). Penyelesaian Sengketa Wakaf Di Indonesia: Pendekatan Sejarah Sosial Hukum Islam. Miqot Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 36(1), 1.

Soekanto, S. (1985). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Subagyo, P. J. (1991). Metode Penelitian dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.