URGENSI PEMBENTUKAN NATIONAL ASSET MANAGEMENT CREDIT DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET BANK BUMN
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Pengaturan penghapusan kredit macet Bank BUMN yang tidak harus melalui Panitia Urusan Piutang Negara seharusnya membuat Bank BUMN leluasa untuk menyelesaikan kredit macet. Namun direksi Bank BUMN masih risau ketika harus mengambil langkah penghapusan kredit macet melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham karena berisiko berseberangan dengan Aparat Penegak Hukum dengan paradigma bahwa sebagai bagian dari keuangan negara maka sudah semestinya penghapusan kredit Bank BUMN juga mengikuti aturan dalam penghapusan kekayaan negara. Karena itu dibutuhkan mekanisme penyelesaian kredit macet yang mempunyai ruang gerak lebih luas untuk fleksibilitas namun dalam koridor ketentuan yang berlaku. Dalam penelitian ini dikemukakan salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan pembentukan National Asset Management Credit yaitu lembaga independen berwenang mengambil alih dan menyehatkan kredit bermasalah dalam bentuk pendanaan program restrukturisasi perbankan.
Keywords
References
Abdul Latif. (2014). Hukum Administrasi dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Prenada Media Group.
Aditya, O. (2017). Penerapan Manajemen Risiko Perusahaan dan Nilai Perusahaan di Sektor Konstruksi dan Properti. Esensi: Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 7(2), 167–180. http://doi.org/10.15408/ess.v7i2.4981
Arifin P. Soeria Atmadja. (2009). Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Kritik, dan Praktik. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
Ashidiqie, J. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
BPKP. (2006). Diskursus Antikorupsi pada Bank BUMN. Retrieved from http://www.bpkp.go.id/berita/read/1836/9145/Diskursus-Antikorupsi-pada-Bank-BUMN.bpkp
Cinda Asset Management. (n.d.). Corporate Governance overview.
CNN Indonesia. (n.d.). LPS Waspadai Kenaikan Kredit Bermasalah Selama Corona. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200826174041-78-539631/lps-waspadai-kenaikan-kredit-bermasalah-selama-corona
Erman Rajagukguk. (n.d.). Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara.
Hariyani, I. (2010). Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kompas Gramedia.
Husaeri, P. (2016). Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Yang Wajib Dibentuk Oleh Bank. AKURAT|Jurnal Ilmiah Akuntansi.
Kementerian BUMN. (n.d.). Daftar BUMN.
Khairandy, R. (2009). KORUPSI DI BADAN USAHA MILIK NEGARA KHUSUSNYA PERUSAHAAN PERSEROAN: SUATU KAJIAN ATAS MAKNA KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN DAN KEUANGAN NEGARA. JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM. http://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss1.art5
Korea Asset Management Corporation. (n.d.). Overview, Korea Asset Management Corporation.
MD, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Muhasan, I. (2017). Mekanisme Penghapusan Kredit Macet Pada Bank-Bank BUMN(Antara Rezim Korporasi vs Rezim Keuangan Negara). Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 1.
PPA. (2020). Tentang PPA. Retrieved from https://www.ptppa.com/about-us.php
Rajagukguk, E. (n.d.). Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara.
Redaksi FIN. (n.d.). Bank Plat Merah Ajang Kredit Macet.
Renjaan, H. (2017). Pentingnya Implementasi Prinsip Kemandirian Direksi terhadap Prinsip Penghapusan Piutang Bank BUMN di Indonesia. Retrieved from https://ugm.ac.id/id/berita/15206-direksi-bank-bumn-belum-berani-hapus-piutang-kredit-bermasalah
Rivi Satrianegara. (n.d.). DPR Pertanyakan Tingginya Hapus Buku Bank BUMN.
Simatupang, D. P. N. (2005). Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia: Study Yuridis. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Siringoringo, R. (2017). Analisis Fungsi Intermediasi Perbankan Indonesia (Studi Kasus Bank Umum Konvensional yang Tercatat di BEI Periode 2012-2016). Jurnal Inspirasi Bisnis Dan Manajemen. http://doi.org/10.33603/jibm.v1i2.865
Sudjana. (2018). Kebijakan Kredit Yang Dihapusbukukan Atau Dihapus tagih oleh Bank BUMN dalam Perspektif Kepastian Hukum. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum.
Sumantri, S. (2007). Lembaga Negara dan State Auxiliary Bodies dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. Surabaya: Badan Pembinaan Hukum Nasional bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Widhiyanto, F. (2019). Menilik Potensi PPA Naik Pangkat Jadi National AMC.