URGENSI PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF UNTUK MENGEMBALIKAN KERUGIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Ade Mahmud
DOI: 10.14710/mmh.49.3.2020.256-271
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara cukup besar. Indonesia perlu menerapkan cara berhukum yang khusus untuk memerangi korupsi agar aset hasil korupsi yang dikuasai pelaku dapat dikembalikan. Realitas menunjukan nilai kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan dengan uang yang berhasil dikembalikan ke negara. Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi dalam menyembunyikan aset hasil korupsi mendorong urgensi menerapkan strategi penegak hukum progresif dengan melaksanakan 2 (dua) langkah strategis yaitu: (1) melakukan tindakan rule breaking dalam bentuk tindakan penyitaan terhadap aset terdakwa untuk jaminan pembayaran kerugian negara; (2) hakim memberikan putusan contra legem berupa kewajiban membayar uang pengganti tanpa subsider yang didahului dengan sita jaminan sehingga akan menutup ruang terdakwa untuk lepas dari pembayaran uang pengganti.


Full Text: PDF

Keywords

Korupsi; Kerugian Negara; Hukum Progresif

References

Amirullah. (2020). Pemerintah Kejar Aset Maria Pauline di Luar Negeri. Tempo. Co.

Arifin, R. (2016). Upaya Pengembalian Aset Korupsi yang Berada di Luar Negeri Dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 1(1), 107.

Hartono. (2010). Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2013). Pengembalian Aset Kejahatan. Jurnal Opinio Juris, 13, 2–3.

Hiariej, E. O. S. (2016). Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi, Demi Keadilan, Antologi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana. Pustaka Kemang.

Imelda, F. K. . (2016). Kekosongan Hukum Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan. Masalah-Masalah Hukum, 45(4), 297.

Kristiana, Y. (2009). Menuju Kejaksaan Progresif, Studi Tentang Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana. LSHP.

Kristiwan, D. . (2016). Antara Uang Pengganti dan Kerugian Negara. Masalah-Masalah Hukum, 45(1), 1.

Kurniawan, B. . (2018). Problematika Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kebijakan Hukum, 12(2), 138.

Mahmud, A. (2018). Problematika Asset Recovery Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, 11(3), 351.

Noviyanti, R. ; E. D. dan Y. (2019). Penerapan Perma No 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 2.

Nugroho, A. (2020, June 23). Banyak Modus Sembunyikan Aset. Kompas.

Rahardjo, S. (2005). Hukum yang Membebaskan. Jurnal Hukum Progresif, 1(1), 3.

Rastika. (2020). KPK Sudah Terima Laporan Transaksi Mencurigakan Akil. Kompas. https://edukasi.kompas.com/read/2013/10/09/1258062/KPK.Sudah.Terima.Laporan.Transaksi.Mencurigakan.Akil

Ravena, D. (2012). Wacana Konsep Hukum Progresif Dalam Peegakan Hukum di Indonesia Dalam Hukum Untuk Manusia Kado (tak) Istimewa Fakultas Hukum Untuk Indonesia. Pilar Utama Mandiri.

Setiadi, E dan Yulia, R. (2010). Hukum Pidana Ekonomi. Graha Ilmu.

Sinaga, C. . (2017). Kajian Terhadap Pidana Penjara Sebagai Subsider Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(2), 193–194.

Suryantoro, R.P.B dan Anggun, M. (2013). Pemiskinan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Perspektif Analisis Ekonomi Atas Hukum Pidana dan Hukum

Progresif. In Mahrus Ali (Ed.), Membumikan Hukum Progresif (p. 92). Aswaja Presindo.

Sutedi, A. (2012). Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika.

Syamsudin, M. (2008). Kecenderungan Paradigma Berfikir Hakim dalam Memutus Perkara Korupsi. Jurnal Media Hukum, 15(2), 202.

Waluyo, B. (2016). Pemberantasan Korupsi. Sinar Grafika.

Yanuar, P. (2015). Pengembalian aset hasil korupsi. Alumni.