skip to main content

PRAKTIK PENERAPAN EXCLUSIONARY RULES DI INDONESIA

*Adam Ilyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Alat bukti merupakan sebuah komponen penting dalam hal untuk memutuskan suatu perkara tindak pidana karena dengan alat bukti itulah yang akan menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa. Karena pentingnya alat bukti sehingga penting pula adanya penerapan Exclusionary Rules. Dalam tulisan ini dibahas mengenai penerapan Exclusionary Rules, permasalahan dalam penerapan dan solusi atas permasalahan tersebut. Hasilnya, praktiknya di Indonesia belum secara mutlak menerapkan prinsip Exclusionary Rules ini karena permasalahan dari aturan dan penegak hukumnya, sehingga seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidakadilan hukum, dan bahkan membentuk kultur korup penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diperlukan adanya revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait perkuatan penerapan prinsip Exclusionary Rules untuk memberikan perlindungan terhadap integritas pengadilan dan hak asasi manusia.

Fulltext View|Download
Keywords: Alat bukti; Exclusionary Rules; Integritas Pengadilan; Hak Asasi Manusia

Article Metrics:

  1. Afandi, F. (2016). Perbandingan Praktik Praperadilan Dan Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan Dalam Peradilan Pidana Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 28(1), 93. https://doi.org/10.22146/jmh.15868
  2. Atmasasmita, R. (1983). Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Bandung: Binacipta
  3. Atmoko, A. D., & Bobby. (2018). Kedudukan Hukum Penyidik Terhadap Obyek Praperadilan. Jurnal Hukum Bisnis, 2(1)
  4. Dressler, J. (2002). Encyclopedia of crime & justice. In Choice Reviews Online (Vol. 39). https://doi.org/10.5860/choice.39-5554
  5. Eato, Y. N. (2017). Keabsahan Alat Bukti Dan Barang Bukti Pada Perkara Pidana. Lex Crimen, 6(2)
  6. Eddy, O. S. H. (2017). Hukum Acara Pidana. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka
  7. Fauzan, H. (2015). Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi , Norma -norma Baru Dalam Hukum Kasus. Jakarta: Kencana
  8. Gatot. (2008). Mengungkap Kejahatan Dengan Kejahatan;Survey Penyiksaan di Tingkat Kepolisian Wilayah Jakarta Tahun 2008. Jakarta
  9. Haryanti, D. (2013). Peranan Visum Et Refertum Sebagai Salah Satu Alat Bukti di Persidangan dalam Tindak Pidana Perkosaan. Jurnal Constitutum, 13(1), 603
  10. Hiariej, E. O. . (2012). Teori & Hukum Pembuktian. Jakarta: Penerbit Erlangga
  11. Houck, M. (2009). Essentials of Foresic Science: Trace Evidence. New York: An Imprint of Infobase Publishing
  12. Ipakit, R. (2015). Urgensi Pembuktian Alat Bukti Dalam Praktek Peradilan Pidana. Lex Crimen, IV(2)
  13. Lokas, R. (2015). Barang Bukti Dan Alat Bukti Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex et Societatis, III(9)
  14. Louis Pantow, F. (2018). Hubungan Alat Bukti Dan Barang Bukti Dalam Sistem Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 7(4)
  15. Mono, H. (2007). Praktik Berpekara Pidana. Malang: Bayu Media
  16. Nugroho, B. (2017). Peranan Alat Bukti Dalam Perkara Pidana Dalam Putusan Hakim Menurut Kuhap. Yuridika, 32(1), 17. https://doi.org/10.20473/ydk.v32i1.4780
  17. Oaks, D. H. (1970). Studying the Exclusionary Rule in Search and Seizure. The University of Chicago Law Review, 37(4), 665. https://doi.org/10.2307/1598840
  18. Pangaribuan, A. M. ., Mufti, A., & Zikry, I. (2017). Pengantar Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Rajawali Pers
  19. Pribadi, I. (2018). Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Renaissance, 3(1). https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art4
  20. Rahim, M. I. F., Rahim, S. A. P., Rahim, M. A. H. A., Rahim, A. R., & Rahim, A. (2020). Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana pada Tingkat Pemeriksaan Persidangan. Pleno Jure, 9(1), 47–57. https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i1.389
  21. Ramiyanto, N. (2017). Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana / Electronic Evidence As an Admissible Evidence in Criminal Law. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 463. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.463-486
  22. Rasyidi, A. F. (2017). Legalitas Penyidik Sebagai Saksi Dalam Pemeriksaan Persidangan Tindak Pidana Narkotika (Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 454 K/Pid.Sus/2011, 1531 K/Pid.Sus/2010, Dan 2588 K/Pid.Sus/2010). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 353. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.353-369
  23. Rozi, F. (2019). Sistem Pembuktian Dalam Proses Persidangan Pada Perkara Tindak Pidana. Jurnal Yuridis Unaja, 1(2), 19–33. https://doi.org/10.35141/jyu.v1i2.486
  24. Rusyadil, I. (2016). Kekuatan alat bukti dalam persidangan perkara pidana. Jurnal Hukum PRIORIS, 5(2), 128–134
  25. Sasangka, Hari & Rosita, L. (2003). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju
  26. Sasmita, R. (2011). PENERAPAN ATAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PRAKTEK PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (Studi Kasus Di Kota Mataram). Law Reform, 7(1), 50. https://doi.org/10.14710/lr.v7i1.12501
  27. Zikry, I. (2014). Mengenal “Exclusionary Rules.” Retrieved June 21, 2020, from LBH Jakarta website: https://www.bantuanhukum.or.id/web/mengenal-exclusionary-rules/

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-28 21:35:21

No citation recorded.