IMBAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 DALAM PENATAAN PEGAWAI DI INSTANSI PEMERINTAH

Henny Juliani
DOI: 10.14710/mmh.50.1.2021.36-48
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui imbas PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dalam penataan pegawai di instansi pemerintah. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa imbas berlakunya PP Nomor 49 Tahun 2018 memberi dampak yang signifikan yaitu larangan pengangkatan tenaga honorer untuk pengisian jabatan ASN termasuk pengangkatan dalam rangka mengganti tenaga honorer yang berhenti atau diberhentikan. Solusi pengisian kebutuhan pegawai di instansi Pemerintah dilakukan melalui rekrutmen PPPK secara terbuka agar diperoleh ASN yang profesional. Tuntutan profesionalitas ASN melalui seleksi JF PPPK sebagai bentuk penataan birokrasi dalam mewujudkan good governance harus dilakukan dengan kebijakan regulasi yang berkeadilan bagi tenaga kontrak K1 dan K2 yang selama ini telah bekerja di instansi Pemerintah.


Full Text: PDF

Keywords

Penataan Pegawai; PPPK; Instansi Pemerintah

References

Abbas, F., & Sadat, A. (2020). Model Pelayanan Publik Terhadap Reformasi Birokrasi. Jurnal Studi Ilmu Pemerintahan, 1(1), 16–25.

Badan Kepegawaian Negara. (2020). Buku Statistik PNS Juni 2020. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara.

Darumurti, K. (2016). Diskresi Kajian Teori Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Faqir, A. Al. (2020). Pemerintah Catat Saat ini Ada 438.590 Pegawai Honorer, 35 Persennya Guru. Merdeka.Com.

Haning, M. T. (2018). Reformasi Birokrasi di Indonesia: Tinjauan Dari Perspektif Administrasi Publik. Jurnal Analisis Kebijakan Dan Pelayanan Publik, 4(1), 25–37.

Haryanto, J. T. (2015). Analisis Beban Fiskal Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Fiscal Burden Analysis for Non-Ongoing Employees Management. Jurnal Civil Service, 9(2), 1–12.

Jambiekspres. (2020). Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 dan Nonkategori, Lengkap! Jambiekspre. Jambi.

Juliani, H. (2018). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Penggunaan Diskresi Yang Membebani Keuangan Negara. Administrative Law and Governance Journal, 1(3), 280–298. http://doi.org/10.14710/alj.v1i3.280-298

Juliani, H. (2019). Diskresi Dalam Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Setelah Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 314–325. http://doi.org/10.14710/alj.v2i2.314-325

Lohida, L. (2015). Analisis Komparasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( Pppk ) Dalam Paradigma Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Comparative Analysis of Non-Ongoing Employee From the Perspective of Law No . 5 Year 2014 About State App. Jurnal Civil Service, 9(2), 45–53.

Pujiraharjo, H. S. (2015). Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pppk): Solusi dalam Rekruitmen Pegawai dari Pegawai Non PNS ASN. Jurnal Civil Service, 9(2), 21–30.

Rahayu, A. Y. S., & Juwono, V. (2019). Birokrasi & Governance. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ridwan H.R. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sihotang, G. A., Pujiyono, P., & Sa’adah, N. (2017). Diskresi Dan Tanggung Jawab Pejabat Publik Pada Pelaksanaan Tugas Dalam Situasi Darurat. Law Reform, 13(1), 60–69. http://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15951

Soemitro, R. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Susanto, S. N. H. (2019). Good Governance Dalam Konteks Hukum Administrasi. Administrative Law and Governance Journal, 2(2), 205–217. http://doi.org/10.14710/alj.v2i2.205-217

Wicaksono, K. (2014). Telaah Kritis Administrasi & Manajemen Sektor Publik di Indonesia. Jakarta: Penerbit Gava Media.