PERLINDUNGAN HUKUM DEBITOR PADA PINJAMAN KREDIT DALAM MENINGKATKAN TARAF HIDUP

Robiatul Adawiyah, A. Tulus Sartono
DOI: 10.14710/mmh.49.4.2020.369-381
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pinjaman kredit memungkinkan terjadi kredit bermasalah yang berujung pada penjualan agunan yang berimplikasi pada taraf hidup masyarakat (debitor) sehingga sangat penting mengkaji perlindungan hukum debitor pada pinjaman kredit dalam meningkatkan taraf hidup. Tujuan artikel ini adalah untuk mengungkap fakta dan menganalisis perlindungan hukum debitor pada pinjaman kredit dalam meningkatkan taraf hidup. Metode penelitiannya adalah penelitian sosio-legal. Perjanjian kredit yang merupakan perjanjian baku memungkinkan adanya kredit bermasalah sehingga dilakukan penjualan agunan. Fakta di lapangan menunjukkan peningkatan penjualan agunan dengan Pasal 6 UU HT sebagai primadona dasar penjualannya. Hal ini telah mengusik rasa keadilan masyarakat dibuktikan dengan banyaknya gugatan kepada KPKNL maupun sengketa pengadilan. Perlindungan hukum debitor terhadap pinjaman kredit sejak awal pembuatan perjanjian baku sampai dengan penjualan agunan sangatlah lemah sehingga berdampak pada taraf hidup masyarakat.


Full Text: PDF

Keywords

Pinjaman Kredit; Debitor; Perlindungan Hukum; Taraf Hidup

References

Anwar, M. . (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996. Jurnal Jendela Hukum Fakultas Hukum UNIJA, I(1).

Aryani, F. K., & Djajaputra, G. (2018). Perlindungan Hukum bagi Kreditur Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Sengketa Agunan yang Mengakibatkan Batalnya Perjanjian Kredit. Jurnal Hukum Adigama, 1(1).

Bahsan, M. (2012). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Budiono, H. (2015). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Dianawati, C. B., & Purnawan, A. (2017). Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan yang Dilelang tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri. Jurnal Akta, 4(2), 125–132. Diambil dari http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/akta/article/viewFile/1755/1315

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Kompas. (2009, Agustus 24). Margin Profit Terlalu Tinggi.

Kompas. (2010, Januari 14). Rentang Bunga Cenderung Membesar.

Kuryanto, D. (2020). Wawancara. Semarang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.

Musjtari, D. N., Riyanto, B., & Setyowati, R. (2018). Parate Execution in Disputes Settlement of Financing Contract with Mortgage Guaranteed on Islamic Banking Practices. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 175(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/175/1/012187

Nwagbara, C. (2014). Enforcement of Mortgage Security in Nigeria. Global Journal of Politics and Law Research, 2(2), 52–63.

Prasojo, E. C., & Anand, G. (2018). Akibat Hukum Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Objek Hak Tanggungan Yang Dinyatakan Gugur Demi Hukum Berdasarkan Putusan Pengadilan. Jurnal Selat, 5(2), 148–160.

Purnamasari, I. D. (2014). Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan. Bandung: Kaifa.

Rahmawati, P., & Cahyaningsih, D. T. (2016). Akibat Hukum Perjanjian Kredit dengan Jaminan Benda Tak Bergerak yang Dibuat di Bawah Tangah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Tegal Unit Singkil. Privat Law, IV(2), 72–79.

Risa, Y. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur pada Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Normative, 5(2), 1689–1699. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Rivai, V., Veithzal, A. P., & Idroes, F. N. (2007). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Saputera, J. A., Hasan, D., Sitompul, Z., & Muliadi, A. (2015). Parate Execution Secured Assets of Bad Credit In Indonesian Banking System. The Southeast Asia Law Journal, 1(1), 11–22.

Sjahdeini, S. R. (1993). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Suwandi, D. N. A. P. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Bank Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Kedua Dalam Eksekusi Objek Hak Tanggungan. Media Iuris, 1(3), 420–438. https://doi.org/10.20473/mi.v1i3.10183

Tanuwidjaja, T. H. (2016). Parate Eksekusi Hak Tanggungan. Refleksi Hukum, 10(1), 99–109.

Walidani, L., & Adjie, H. (2018). Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2859k/Pdt/2011). Res Judicata, 1(1), 47–56. https://doi.org/10.29406/rj.v1i1.1038

Watikno, A. R., & Imanullah, M. N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Pemegang Jaminan Hak Atas Tanah yang Belum Terdaftar Akibat Debitor Wanprestasi. Jurnal Repertorium, 6(1).

Widjanarto. (2003). Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.