skip to main content

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM MASA PANDEMI COVID-19: ANTARA SOLUSI DAN JEBAKAN

*Tri Budiyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Dunia Bisnis terpapar oleh pandemi Covid-19. Bagi pengusaha yang memiliki kewajiban membayar hutang, dapat dimohonkan pailit yang  pada umumnya akan mengakibatkan terhentinya kegiatan usaha. Untuk menghindari kebangkrutan, debitur dapat mencari formula lain sebagai jalan keluar dari masalah itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi (kemungkinan) pemanfaatan PKPU dalam masa Covid-19, termasuk kelemahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan filosofis dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian ini adalah bahwa titik penghubung antara PKPU dan kepailitan menjadi solusi namun mengandung potensi jebakan yang dapat berakibat fatal bagi debitur. Oleh karena itu, debitur harus cermat dalam memilih pola penyelesaian utang yang memiliki risiko paling kecil. Restrukturisasi kredit atau pembiayaan memiliki risiko rendah bagi debitur, sedang PKPU lebih baik diposisikan sebagai pilihan terakhir.
Fulltext View|Download
Keywords: Hutang; PKPU; Kepailitan; Restrukturisasi Kredit; Covid-19

Article Metrics:

  1. Amboro, F. Y. P. (2020). Restrukturisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public dalam Kepailitan dan PKPU. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 109
  2. Aprita, S. (2017). Asas Kelangsungan Usaha Sebagai Landasan Filosofis Perlindungan Hukum bagi Debitur pailit sehubungan Tidak Adanya Insolvensi Test dalam Penyelesaian Kepailitan. Nurani, 17(2), 155
  3. Aprita, S. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi : Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Resstrukturitatif bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jember: Pustaka Abadi
  4. BBC News Indonesia. (2020). Dampak wabah Covid-19: Jepang kembali alami resesi dan akan catat “kinerja terburuk”, bagaimana negara ini bisa bangkit dari keterpurukan? Retrieved August 3, 2020, from https://www.bbc.com/indonesia/dunia-52706881
  5. Chatterji, S., & Hedges, P. (2001). Loan Workouts And Debt for Equity Swaps. England: John Wiley & Sons, Ltd
  6. Congressional Research Service. (2020). Global Economic Effects of COVID-19. Congressional Research Service
  7. Damlah, J. (2017). Akibat Hukum Putusan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang berdasarkan Undang-Undang No. 37 tahun 2004. Lex Crimen, 6(2), 93
  8. Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media Group
  9. Fauzi, M. (2019). Lembaga Kepailitan Diantara Dua Kutub Kepentingan. Yogyakarta: Leutika Prio
  10. Ginting, E. D. (2010). Analisis ukum Mengenai Pengaturan Reorganisasi Perusahaan dalam Kepailitan. Medan: USU Press
  11. Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan, Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika
  12. Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Hutang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 123. http://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61
  13. Harsono, I., & Prananingtyas, P. (2019). Analisis Perdamaian dalam PKPU dan Pembatalan Perdamaian pada Kasus Kepailitan PT Nyonya Meneer. Notarius, 12(2), 1069
  14. Hartini, R. (2015). UUK dan PKPU No. 37 Th. 2004 Mengesampingkan Keberlakuan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Yustitia Jurnal Hukum, 4(2), 94
  15. Ishak, I. (2016). Perdamaian antara Debitur dan Kreditur Konkuren dalam Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 150
  16. Kornelis, Y., & Amboro, F. Y. P. (2020). Implementasi Restrukturisasi dalam Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Jurnal Selat, 7(2), 263
  17. Lidwina, A. (2020). Simalakama Mitigasi Covid-19, Kesehatan atau Ekonomi? Retrieved June 30, 2020, from https://katadata.co.id/timdatajournalism/analisisdata/5f12658719721/simalakama-mitigasi-covid-19-kesehatan-atau-ekonomi
  18. Mariny, M., & Asri, M. (2013). Pilihan Alternatif Restrukturisasi Hutang Bermasalah. Universitas Gadjah Mada
  19. Nugroho, S. A. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana)
  20. Pramono, N., & Sularto, S. (2017). Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila, Kajian Filsafat atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Yogyakarta: Andi
  21. Prasetyo, A. (2020, June 30). Lagi Presiden Tegaskan Kesehatan dan Ekonomi Harus Beriringan. Media Indonesia. Retrieved from https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/324242/lagi-presiden-tegaskan-kesehatan-dan-ekonomi-harus-beriringan
  22. Rahmadiyanti, R. A. (2015). Akibat Hukum Penalakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses PKPU. Notarius, 8(2), 254–255
  23. Roziki, Y. I. (2020, July 21). Pandemi Belum Berakhir, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Bagaimana Nasib Penanganan Corona? TribunBanyumas.Com. Retrieved from https://banyumas.tribunnews.com/2020/07/21/pandemi-belum-berakhir-jokowi-bubarkan-gugus-tugas-covid-19-bagaimana-nasib-penanganan-corona
  24. Santoso, Y. I. (2020, April 19). Ini delapan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia akibat wabah virus corona. Kontan.Co.Id. Retrieved from https://nasional.kontan.co.id/news/ini-delapan-dampak-negatif-bagi-perekonomian-indonesia-akibat-wabah-virus-corona
  25. Sriwijiastuti, S. (2010). Lembaga PKPU sebagai Sarana Restrukturisasi Utang bagi Debitur terhadap para Kreditur. Universitas Diponegoro
  26. Supriyanto, B. (2020, April 27). Dampak Pandemi Covid-19, Ekonomi Indonesia Diperkirakan Pulih 2022. Bisnis.Com. Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com/read/20200427/9/1233454/dampak-pandemi-covid-19-ekonomi-indonesia-diperkirakan-pulih-2022
  27. Syahada, A. T. P. (2020). Kebijakan Restrukturisasi Kredit Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Media Indonesia.Com. Retrieved from http://www.jurnalmediaindonesia.com/2020/07/kebijakan-restrukturisasi-kredit-selama.html
  28. Yusuf, A. A. (2020). Mengukur Ongkos Ekonomi “Sesungguhnya” dari Pandemi Covid-19. Retrieved August 2, 2020, from http://sdgcenter.unpad.ac.id/mengukur-ongkos-ekonomi-sesungguhnya-dari-wabah-covid-19/

Last update:

  1. The Analysis of Petition, Nebis in Idem, Pacta Sunt Servanda In the Bankruptcy Law in Indonesia

    Ekawahyu Kasih, Ruslaini Ruslaini, Jovita Irawati, Lilis Purba. SSRN Electronic Journal, 2024. doi: 10.2139/ssrn.4767848

Last update: 2025-06-18 03:55:42

No citation recorded.