BibTex Citation Data :
@article{MMH33470, author = {Suwinto Johan and Ariawan Ariawan}, title = {KETERBUKAAN INFORMASI UU PASAR MODAL MENCIPTAKAN ASYMMETRIC INFORMATION DAN SEMI STRONG FORM}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {50}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {Efficient Market Hypothesis; Keterbukaan Informasi; Undang-Undang Pasar Modal}, abstract = { Sebuah pasar modal digolongkan sebagai pasar yang efisien atau akurat jika informasi yang ada di bursa tersebut terbuka dan diketahui oleh semua pelaku secara merata. Undang Undang No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material dengan jangka waktu maksimal 2 hari kerja setelah adanya informasi yang material. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti keterkaitan antara kewajiban keterbukaan informasi material dengan mewujudkan pasar modal yang efisien berdasarkan Efficient Market Hypothesis . Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menemukan bahwa kewajiban pelaporan maksimal 2 hari kerja akan mengakibatkan keterlambatan informasi bagi pelaku pasar modal. Pasar modal yang tidak efisien tidak akan membuat pengembalian yang optimal. Pengaturan mengenai pelaporan informasi yang material perlu dirubah. }, issn = {2527-4716}, pages = {106--118} doi = {10.14710/mmh.50.1.2021.106-118}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/33470} }
Refworks Citation Data :
Sebuah pasar modal digolongkan sebagai pasar yang efisien atau akurat jika informasi yang ada di bursa tersebut terbuka dan diketahui oleh semua pelaku secara merata. Undang Undang No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material dengan jangka waktu maksimal 2 hari kerja setelah adanya informasi yang material. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti keterkaitan antara kewajiban keterbukaan informasi material dengan mewujudkan pasar modal yang efisien berdasarkan Efficient Market Hypothesis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menemukan bahwa kewajiban pelaporan maksimal 2 hari kerja akan mengakibatkan keterlambatan informasi bagi pelaku pasar modal. Pasar modal yang tidak efisien tidak akan membuat pengembalian yang optimal. Pengaturan mengenai pelaporan informasi yang material perlu dirubah.
Article Metrics:
Last update:
Forced Resignation of Financial Industry Workers by Employers Judging from The Legislation
PERBEDAAN PERLINDUNGAN PRIVASI KONSUMEN DI INDUSTRI KEUANGAN DAN NON-KEUANGAN
Last update: 2025-06-29 08:43:38
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.