KETERBUKAAN INFORMASI UU PASAR MODAL MENCIPTAKAN ASYMMETRIC INFORMATION DAN SEMI STRONG FORM
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Sebuah pasar modal digolongkan sebagai pasar yang efisien atau akurat jika informasi yang ada di bursa tersebut terbuka dan diketahui oleh semua pelaku secara merata. Undang Undang No. 8 Tahun 1995 mewajibkan keterbukaan informasi material dengan jangka waktu maksimal 2 hari kerja setelah adanya informasi yang material. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti keterkaitan antara kewajiban keterbukaan informasi material dengan mewujudkan pasar modal yang efisien berdasarkan Efficient Market Hypothesis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Penelitian ini menemukan bahwa kewajiban pelaporan maksimal 2 hari kerja akan mengakibatkan keterlambatan informasi bagi pelaku pasar modal. Pasar modal yang tidak efisien tidak akan membuat pengembalian yang optimal. Pengaturan mengenai pelaporan informasi yang material perlu dirubah.
Keywords
References
Agusta, H. (2020). Pertanggungjawaban KHPM Dalam Proses IPO Jika Terdapat Fakta Material Yang Tidak Diungkap. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 48–60. http://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.49.1.2020.48-60
Artini, L. G. S., Darmayanti, N. P. A., & Sidiartha, G. M. (2020). Pengujian Anomali Size Effect di Pasar Modal Indonesia. Matrik: Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis Dan Kewirausahaan, 14(2), 158–168.
CNN Indonesia. (2019). Rumor Akuisisi Kerek Saham Bank Mandiri dan Bank Permata.
Dewi, H. K. (2020). Mandiri Menapik Isu Akuisis Saham Bank Permata Terjun Bebas. Retrieved October 12, 2020, from https://investasi.kontan.co.id/news/mandiri-menampik-isu-akuisisi-saham-bank-permata-bnli-terjun-bebas
Dolorosa, G. N. (2015). Kasus Insider Trading: BEI Panggil UBS Indonesia.
Fama, E. (1970). Efficient Capital Markets: A Review Of Theory And Empirial Work. The Journal of Finance, 25(2), 383–417.
Gideon, A. (2015). Otoritas Singapura Beri Sanksi Mantan Kepala UBS Indonesia.
Gumanti, T. A., & Utami, E. S. (2002). Bentuk Pasar Efisiensi dan Pengujiannya. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(1), 54–68.
Hallunovi, A. (2018). The Efficient Market Hypothesis in Developing Countries : Indonesia. Xournals: Academic Journal of Accounting and Finances, 1(1), 1–6.
Herlina, E. (2018). Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal. Pemuliaan Hukum, 1(1), 1–14.
Hidayah, N., & Ferawati, D. (2013). Analisis Pengaruh Ukuran Perusahaan Dan Net Profit Margin Terhadap Struktur Modal Pada Perusahaan Industri Semen Yang Go Public di Bursa Efek Indonesia. Quality: Jurnal Manajemen Dan Akuntasi, 2(12), 103–119.
Indra, P., Pratiwi, T., & Perdana, I. (2019). Aspek Hukum Prinsip Keterbukaan Perdagangan Saham Oleh Profesi Penunjang Pasar Modal. Jurnal Pionir LPPM, 5(4), 197–212.
Johan, S. (2020). Implikasi Yuridis Post Merger Notification oleh Pelaku Usaha Indonesia. Dialogica Iuridica Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 12(1), 64–80.
Lubis, A. (2016). Agency Problem Dalam Penerapan Pembiayaan Akad Mudharabah Pada Perbankan Syariah. Alqalam, 33(1), 46–62.
Nelmida. (2020). Is Indonesia Stock Exchange Semi-Strong Form Efficiency? Jurnal Manajemen, 24(2), 313.
Nurcaya, I. A. (2020). Bank Mandiri Mulai Negosiasi Pembelian Saham Bank Permata.
Santoso, E. B., & Ikhsan, M. (2019). Efficient Market Hypothesis in Indonesia Stock Exchange. In Annual International Conference on Accounting Research (AICAR 2019) 127 (pp. 51–53).
Saputra, I. K. G., Purbawangsa, I. . A., & Artini, S. G. L. (2017). Reaksi Pasar di Sekitar Peristiwa Kenaikan Harga BBM Pada Return Saham IDX30 di Bursa Efek Indonesia. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 3(6), 963–990.
Sarono, A. (2019). Analisis Problem Pembiayaan Mudharabah Serta Solusinya. Diponegoro Private Law Review, 4(1), 401–409.
Septiadi, A. (2020). Standard Chartered Mau Melepas Saham Ini Jawaban Bank Permata.
Suardana, I. N., Mahendrawati, N. L., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Berdasarkan Prinsip Keterbukaan oleh Emiten di Pasar Modal. Jurnal Analogi Hukum, 2(2), 182–186.
Ulya, F. N. (2020). Sah, Bangkok Bank Resmi Akuisisi Bank Permata diunduh dari pada tanggal.
Utami, A. T. (2018). Efisiensi Pasar Bentuk Lemah Pada Pasar Modal Indonesia, Malaysia dan Korea Selatan Periode Krisis Ekonomi Global 2008. Jurnal Inspirasi Bisnis Dan Manajemen, 2(2), 101. http://doi.org/https://doi.org/10.33603/jibm.v2i2.1476
Widyasari, T. N., Suffa, I. F., Amalia, N., & Praswati, A. N. (2018). Analisis Reaksi Pasar Modal Atas Peristiwa Kebijakan Amnesti Pajak 2016 (Studi Efisiensi Pasar Modal Indonesia). Jurnal Administrasi Bisnis, 6(2), 137.
Wisudawan, I. G. A. (2015). Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Atas Informasi yang Tidak Benar dan Menyesatkan dalam Pembuatan Prospektus Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Jurnal Jatiswara, 3(1), 45–70.
Wisudawan, I. G. A., Ismail, H. J. S., & Budiarto, A. (2018). Tanggung Jawab Hukum Emitan Terhadap Praktek Insider Trading di Pasar Modal Menurut Undang Undang No. 8 Tahun 1995. Jurnal Unmas Mataram, 12(2), 22–31.