PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Salsabila Salsabila, Slamet Tri Wahyudi
DOI: 10.14710/mmh.51.1.2022.61-70
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Besarnya biaya penanganan korupsi seringkali menambah pengeluaran keuangan negara terlebih lagi jika korupsi tersebut memiliki kerugian keuangan yang kecil. Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh sebab itu Kejaksaan dalam menyikapi hal tersebut mengeluarkan kebijakan pengembalian kerugian negara untuk korupsi dengan kerugian negara kecil melalui pendekatan restorative justice. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif yang mencari mengenai alasan Kejaksaan menerapkan pendekatan restorative justice dan bagaimana peran Kejaksaan dalam menerapkannya. Hasilnya, Kejaksaan dalam menerapkan pendekatan restorative justice tersebut didasarkan pada efisiensi penanganan perkara seperti yang terdapat dalam teori analisis ekonomi terhadap hukum dan hanya diterapkan dalam tingkat penyelidikan dengan melakukan kerja sama dengan APIP/BPK.

Full Text: PDF

Keywords

Korupsi; Kejaksaan; Restorative Justice

References

Budiah, H. ; D. D. M. & J. T. S. (2019). Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal IUSTITIA OMNIBUS, 1(1), 1–17.

Christianata. (2020). Pengenyampingan Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya Terhadap Kasus Kerugian Uang Negara Dibawah Rp. 50.000.000,-. Jurnal Ilmu Hukum, 16(2), 201–211.

Faal, M. (1991). Penyaringan Perkara Pidana oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Pradnya Paramita.

Habib, A. (2020). Application of Restorative Justice in Corruption Crime Cases as an Effort to Repay State Losses. Corruptio, 1(1), 1. https://doi.org/10.25041/corruptio.v1i1.2069

Hamzah, A. (2019). Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Kartika, P. P., Subianto, A. D., & Iswara, I. M. A. M. (2019). Politik Hukum Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Korupsi Pada Era Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 1(2), 263–279.

Liebmann, M. (2007). Restorative Justice: How It Works. Jessica Kingsley Publisher.

Makarao, M. T. (2013). Pengkajian Hukum Tentang Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak. In BPHN Kemenkumham RI. https://bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pengkajian_restorative_justice_anak.pdf

Muchlis, A. (2017). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Dalam Mewujudkan Keadilan. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 341–370. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.652

Mulyani, S. (2017). PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG DALAM PERSPEKTIF RESTORATIF JUSTICE (Adjudication Of Misdemeanor Based On Legislation In Current Perspectives). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 337. https://doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.337-351

Sari, N. M., & Budiana, I. N. (2020). Limitatif Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 8(9), 1324. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p03

Suhariyanto, B. (2016). Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara. Rechsvinding, 5(3), 421–438. http://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ART 2 JRV 3 NO 2 PROTECT.pdf

Toegarisman, A. (2016). Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma Efisiensi. Kompas.

Waluyo, B. (2016). Desain Fungsi Kejaksaan Pada Restorative Justice. Rajawali Press.