TINJAUAN YURIDIS TERKAIT IZIN PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL DI INDONESIA PASCA HADIRNYA OMNIBUS LAW

Nabbilah Amir, Jerry Watumlawar
DOI: 10.14710/mmh.51.1.2022.71-81
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menimbulkan problematika. Kekhasan dari Negara Indonesia yang kaya akan sumber daya alamnya memberikan konsekuensi logis untuk pengoptimalan terkait pengelolaannya, sehingga undang-undang tersebut ada, bertujuan untuk memperbaiki disharmonisasi perundang-undangan dan guna mempercepat investasi demi pemenuhan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Secara khusus izin pemanfaatan pulau-pulau kecil merupakan salah satu aspek yang terdampak dari kehadiran undang-undang ini. Maka penulisan kali ini dengan merujuk pada pengaturan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil. Izin pemanfaatan dapat menjadi salah satu upaya untuk percepatan pemenuhan tujuan berbangsa dan bernegara namun tetap perlu adanya perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian yang tepat oleh pemerintah.


Full Text: PDF

Keywords

Pulau-Pulau Kecil; Pemanfaatan; Izin Pengelolaan

References

Adisasmita, R. (2005). Analisis Pembangunan Wilayah; Kepulauan, Kelautan, Maritim, Terisolasi, Terpencil, Tertinggal, Perbatasan, Pesisir, Pulau – pulau Kecil, Archipelago dan Semeja. Graha Ilmu.

Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia : Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i1.305

Andriyani, Y. (2019). Pulau Kecil dan Hak Asasi Manusia Catatan Situasi Ham Di Tiga Pulau Kecil (P. Bangka, P. Sunut, P. Romang).

Asshiddiqie, J. (2004). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. FH UII Press.

Dalimunthe, C. (2008). Politik Hukum Agraria Nasional Terhadap Hak- Hak Atas Tanah. Yayasan Pencerahan Mandailing.

Darmawan, A. (2020). Politik Hukum Omnibus Law Dalam Konteks. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 14–25.

Darwis, M. (2018). Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil oleh Penanaman Modal Asing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 15(2), 433. https://doi.org/10.31078/jk15210

Hukum, F., Esa, U., Arjuna, J., Tol, U., Kebon, T., & Wilayah, P. (1960). Implementasi Deklarasi Djuanda Dalam Perbatasan Perairan Lautan. 978–979.

Irawan, H. (2004). Penelitian Hukum Tentang Aspek Hukum Pengelolaan Pulau – Pulau Kecil Di Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan HAM RI.

Isawisuda, R. (2013). Membangun Geodatabase Kelautan untuk Mendukung Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Reka Geomatika, 1(1), 29–39.

Iswari, F. (2020). Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(1), 127. https://doi.org/10.33760/jch.v6i1.285

Katiandagho, F. G. O. (2020). Aspek Hukum Pengelolaan Pembangunan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Terluar Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil. Lex Et Societatis, 8(1), 97–108. https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28476

Kusumaatmadja, M. (1978). Hukum laut Internasional. Bina Cipta.

Malik, F., Kotta, R. J., & Rada, A. M. (2019). Kebijakan Penataan Pulau-Pulau Terluar Di Provinsi Maluku Utara Dalam Rangka Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ganesha Law Review, 1(2), 106–175.

Manan, B. (1987). Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Armico.

Munawar, Marzuki, & Affan, I. (2021). Analisis Dalam Proses Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2), 452–468.

Patittingi, F. (2012). Dimensi, Hukum Pulau-Pulau Kecil Di Indonesia. Mahakarya Rangkang Offset.

Rajagukguk, E. (2007). Hukum Investasi di Indonesia. UAI.

Sari, D., & Hendriana, R. (2020). Bantuan Hukum bagi Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana (Studi di Wilayah Hukum Banyumas). Prosiding, 6(November), 402–409. http://jurnal.lppm.unsoed.ac.id/ojs/index.php/Prosiding/article/view/1118

Simanjuntak, R. A., Akbar, F., & Lubis, M. Y. (2021). ISSN ONLINE : 2745-8369 Dampak Globalisasi Terhadap Eksistensi Pancasila Sebagai Staatsfundamentalnorm Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia Dalam Pembentukan Hukum Nasional. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(2), 217–233.

Supanca, I. B. R. (2006). Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung Di Indonesia. Ghalia Indonesia.