PEMBAHARUAN KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Muhammad Fatahillah Akbar
DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.199-208
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Keadilan restoratif mulai dikenal tidak hanya dalam lingkup peradilan pidana anak saja. Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung mulai memberlakukan keadilan restoratif di luar perkara anak. Pengaturan dalam setiap tahapan tersebut berbeda. Artikel ini bertujuan untuk melakukan kajian mengenai politik hukum keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia saat ini. Dalam pembahasan, ditemukan bahwa pengaturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan peradilan belum diatur dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan Keadilan Restoratif di setiap tingkatan memiliki disparitas, sehingga belum memberikan jaminan kepastian hukum. Dalam mencapai tujuan keadilan restoratif, peraturan yang ada masih belum cukup. Sehingga perlu dibentuk Keadilan Restoratif pada tingkat Undang-Undang. Dengan perkembangan tersebut, pembaharuan RUU KUHP yang sudah menunjukkan nilai-nilai restoratif perlu didukung dan diperkuat nilai-nilai restoratifnya. Parameter pemidanaan dan konsep pemaafan hakim merupakan bentuk-bentuk restoratif yang ada dalam RUU KUHP.

Full Text: PDF

Keywords

Keadilan Restoratif; Pembaharuan Hukum Pidana

References

Aertsen, I. . . et. a. (2011). Restorative Justice and The Active Victim: Exploring the Concept of Empowerment. TEMIDA Journal, 14(1), 5–19.

Angkasa, S., & Muhammad Budi Setyadi. (2009). Penanganan Perkara Anak di Purwokerto. Jurnal Dinamika Hukum, 9(3).

Arief, B. N. (2008). Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Pustaka Magister.

Arief, B. N. (2016). Pembaharuan KUHP dan KUHAP Tiada Ujung: Nasib RKUHP dan RKUHAP. SEMNAS Mahupiki.

Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing.

Budiartha, I. N. P. (2019). The Existence of Pancasila as a Basic Rule toward the Dispute Settlement of Complaint Offence through Penal Mediation outside the Court of Indonesia. Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues, 22(2).

Dewantary, Z. R. (2012). Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi Sistem Peradilan Pidana Anak. Veritas et Justisia, 2(2), 300–326.

Dignan, J. (2005). Understanding Victims and Restorative Justice. Open University Press.

Farida, A. (2016). Teori Hukum Pancasila Sebagai Sintesa Konvergensi Teori-Teori Hukum Di Indonesia. Jurnal Perspektif, 11(1).

Gabbay, Z. D. (2015). Justifying Restorative Justice: A Theoretical Justification for the Use of Restorative Justice Practices. Journal of Dispute Resolution, 2.

Hariyanto, D. R. S., & S, P. Y. (2019). Mediasi Penal Dalam Ius Constitutum dan Ius Contituendum di Indonesia. Jurnal Kertha Wicaksana, 13(1).

Hiariej, E. O. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Hirsch, A. von [et all]. (2003). Restorative Justice and Criminal Justice: Competing or Reconcilable Paradigms? Hart Publishing.

Itjen Kemenkumham. (2016). Keadilan Restoratif bagi Anak yang Bermasalah dengan Hukum. Itjen Kemenkumham. https://itjen.kemenkumham.go.id/index.php/index-berita-terkini/keadilan-restoratif-terhadap-anak-yang-bermasalah-dengan-hukum

Kejaksaan Republik Indonesia. (2021). 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2021. Kejaksaan Republik Indonesia. https://www.kejaksaan.go.id/agenda_kegiatan.php?id=695

Levin, M. (2005). Restorative justice in Texas: Past, Present and Future. Texas Public Policy Foundation.

Mark dan Ralph [ed]. (2007). Restorative Justice Ideals and Realities. Ashgate Publishing.

Meliala, A. (2010). Penyelesaian Sengketa Secara Alternatif. Alumni.

Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi oleh Polisi dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(1).

Shewan, G. (2020). A Business Case for Restorative Justice. Restorative Justice Council. https://www.restorativejustice.org.uk/sites/default/files/resources/files/The_business_case_for_restorative_justice_and_policing.pdf

Sudarto. (1979). Suatu Dilema Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Syah, N. (2019). Analisis Hukum terhadap Keadilan Secara Musyawarah Mufakat dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Tingkat Kepolisian. Universitas Sumatera Utara.

Tunick, M. (1992). Punishment Theory and Practice. University of California Press.

Zulfa, E. A. (2009). Keadilan Restoratif. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Zulfa, E. A. (2014). Basic Concept of Restorative Justice. The Conference On The Development Of Criminal Law In Indonesia.