PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP KETENTUAN HUKUM JUAL BELI ONLINE

Marnia Rani
DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.355-366
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Beberapa waktu lalu viral isu mengenai sistem pembayaran COD yang bermasalah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum berbelanja online, baik yang diatur dalam undang-undang maupun dalam ketentuan layanan dalam situs belanja online, yang merupakan kontrak elektronik baku. Sehingga pembeli tidak mengetahui langkah hukum yang tepat yang diambil untuk mengatasi kerugian yang diderita. Penelitian ini menjadi penting untuk mengukur pemahaman masyarakat terhadap berbagai ketentuan hukum mengenai berbelanja online di Kota Tanjungpinang. Baik yang diatur dalam peraturan dan ketentuan layanan pada situs belanja online tertentu. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat belum mengetahui tentang kegiatan berbelanja baik ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan maupun kontrak elektronik baku dalam situs e-commerce.


Full Text: PDF

Keywords

Hukum; Ketentuan Layanan; Jual Beli Online

References

Akhmaddhian, S. & Agustiwi, A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik Di Indonesia. UNIFIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 40–60. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v3i2.409

Astuti, D. (2018). Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online. Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 1(1), 13–26.

Hakiki, A. A., Wijayanti, A., & Kharismasari, R. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Dalam Sengketa Jual Beli Online. Justitia Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.30651/justitia.v1i1.596

Hauliani, C. M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Jual Beli Melalui E-Commerce. Skripsi.

Huang, J. (2021). The Latest Generation of SEZs: Consumer-Oriented Unilateralism in China’s E-Commerce Trade. Journal of International Economic Law, 24(2), 299–320. https://doi.org/10.1093/jiel/jgab018

Languyu, N. (2015). Kedudukan Hukum Penjual Dan Pembeli Dalam Bisnis Jual Beli Online. Lex Et Societatis, 3(9), 94–100.

Mahardika, P. S. & Rudy, D. G. (2014). Tanggung Jawab Pemilik Toko Online dalam Jual-Beli Online (E-Commerce) ditinjau Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen. Kertha Semaya Universitas Udayana, 2(5), 1–16.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.

Pratama, G. (2020). Analisis Transaksi Jual Beli online Melalui Website Marketplace Shopee Menurut Konsep Bisnis di Masa Pandemic Covid 19. Ecopreneur : Jurnal Program Studi Ekonomi Syariah, 1(2), 21–34.

Ranto, R. (2019). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Alethea, 2(2), 145–163.

Riawan, B., & Mahartayasa, I. M. (2015). Perlindungan Konsumen Dalam Kegiatan Transaksi Jual Beli Online Di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1–5.

Rusviana, Z., & Suliantoro, A. (2019). Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Dinamika Hukum, 21(2), 61–69. https://doi.org/10.35315/dh.v21i2.7222

Salim H.S. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R. & Tjitrosudibio, R.(1996). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita.

Yakovleva, S., & Irion, K. (2020). Pitching trade against privacy: Reconciling EU governance of personal data flows with external trade. International Data Privacy Law, 10(3), 201–221. https://doi.org/10.1093/idpl/ipaa003

Yaqin, A. (2019). Akibat Hukum Wanprestasi dalam Jual Beli Online Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dinamika, 25(6), 9–19.