TANGGUNG JAWAB PLATFORM MARKETPLACE TERHADAP PENJUALAN PONSEL (MOBILE PHONE) ILEGAL BERDASARKAN HUKUM NASIONAL

Alifia Jasmine, Prita Amalia, Helitha Novianty Muchtar
DOI: 10.14710/mmh.51.4.2022.378-389
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Perkembangan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek. Salah satunya adalah berkembangnya kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik (e-commerce). Meskipun keberadaan e-commerce memberikan berbagai keuntungan dalam dunia perdagangan, namun e-commerce memiliki berbagai permasalahan seperti penjualan barang ilegal yang terjadi dalam platform marketplace, salah satu bentuk e-commerce. Salah satu barang ilegal yang marak beredar tersebut adalah ponsel (mobile phone). Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan mengangkat permasalahan mengenai pengaturan hukum serta tanggung jawab platform marketplace dalam hal terjadinya penjualan ponsel ilegal. Dengan metode yuridis normatif, penulis melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, teori-teori terkait cyberspace, asas-asas penyelenggaraan e-commerce, serta prinsip pertanggungjawaban, yang mana menunjukkan platform marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab hukum dalam hal adanya penjualan ponsel ilegal.

Full Text: PDF

Keywords

Platform Marketplace; Ponsel; Tanggung Jawab Hukum

References

Alfreda, I. J., Permata, R. R., & Ramli, T. S. (2021). Pelindungan Dan Tanggung Jawab Kebocoran Informasi Pada Penyedia Platform Digital Berdasarkan Perspektif Rahasia Dagang. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.12767

Arifin, M. (2017). Pertanggungjawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lex Renaissance, 2(2), 259–277. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss2.art9

Arteja, H., & Kansil, C. S. T. (2020). Analisis Pengawasan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Mengawasi Fenomena Barang Palsu Di Platform Marketplace (Studi Perbandingan Di Indonesia Dan Amerika Serikat). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 777–800. https://doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10591

Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104–121. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90

Giantama, A. N., & Kholil, M. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Marketplace. Jurnal Privat Law, 8(1), 21–27. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40358

Jamaludin, F. (2019). Begini Dampak Beredarnya Ponsel Ilegal. Retrieved from merdeka.com website: https://www.merdeka.com/teknologi/begini-dampak-beredarnya-ponsel-ilegal.html

Murray, A. D. (2007). The Regulation of Cyberspace: Control in the Online Environment. UK: Routledge Cavendish.

Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13–24. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28831

Puri, V. Y., & Siregar, M. R. (2020). Rekonstruksi Cyber Law untuk Mengatasi Penyebaran Fake News di Masa Pandemi. PROHUTEK Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Teknologi, 1(1), 199–214. Retrieved from http://prohutek.upnjatim.ac.id/index.php/prohutek/article/view/90

Rustam, M. (2015). Survey Penggunaan Telepon Genggam pada Masyarakat Nelayan di Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual Provinsi Maluku. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 9(1).

Shopee. (2020). Syarat Layanan. Retrieved from Shopee website: https://shopee.co.id/docs/3001

Silviana, A. (2019). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberian “Properti” Bagi Orang Asing Di Indonesia Pada Era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Diponegoro Private Law Review, 4(1), 475–493. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/5111

Sulistyawan, A. Y. (2019). Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 171–181. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.171-181

Winarsih, I., & Oktaviarni, F. (2021). Tanggung Jawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Provinsi Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 349–367. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i2.11322

Yustiani, R., & Yunanto, R. (2017). Peran Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis Di Era Teknologi Informasi. KOMPUTA : Jurnal Ilmiah Komputer Dan Informatika, 6(2), 43–48. https://doi.org/10.34010/KOMPUTA.V6I2.2476