skip to main content

TANGGUNG JAWAB PLATFORM MARKETPLACE TERHADAP PENJUALAN PONSEL (MOBILE PHONE) ILEGAL BERDASARKAN HUKUM NASIONAL

*Alifia Jasmine  -  Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
Prita Amalia  -  Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
Helitha Novianty Muchtar  -  Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Perkembangan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek. Salah satunya adalah berkembangnya kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik (e-commerce). Meskipun keberadaan e-commerce memberikan berbagai keuntungan dalam dunia perdagangan, namun e-commerce memiliki berbagai permasalahan seperti penjualan barang ilegal yang terjadi dalam platform marketplace, salah satu bentuk e-commerce. Salah satu barang ilegal yang marak beredar tersebut adalah ponsel (mobile phone). Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan mengangkat permasalahan mengenai pengaturan hukum serta tanggung jawab platform marketplace dalam hal terjadinya penjualan ponsel ilegal. Dengan metode yuridis normatif, penulis melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, teori-teori terkait cyberspace, asas-asas penyelenggaraan e-commerce, serta prinsip pertanggungjawaban, yang mana menunjukkan platform marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab hukum dalam hal adanya penjualan ponsel ilegal.
Fulltext View|Download
Keywords: Platform Marketplace; Ponsel; Tanggung Jawab Hukum

Article Metrics:

  1. Alfreda, I. J., Permata, R. R., & Ramli, T. S. (2021). Pelindungan Dan Tanggung Jawab Kebocoran Informasi Pada Penyedia Platform Digital Berdasarkan Perspektif Rahasia Dagang. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 5(1), 1–16. https://doi.org/10.22437/jssh.v5i1.12767
  2. Arifin, M. (2017). Pertanggungjawaban Hukum atas Keterlambatan Pemberitahuan Akuisisi Asing kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Lex Renaissance, 2(2), 259–277. https://doi.org/10.20885/JLR.vol2.iss2.art9
  3. Arteja, H., & Kansil, C. S. T. (2020). Analisis Pengawasan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Mengawasi Fenomena Barang Palsu Di Platform Marketplace (Studi Perbandingan Di Indonesia Dan Amerika Serikat). Jurnal Hukum Adigama, 3(2), 777–800. https://doi.org/10.24912/adigama.v3i2.10591
  4. Basri, H. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SIGn Jurnal Hukum, 2(2), 104–121. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i2.90
  5. Giantama, A. N., & Kholil, M. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Marketplace. Jurnal Privat Law, 8(1), 21–27. https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40358
  6. Jamaludin, F. (2019). Begini Dampak Beredarnya Ponsel Ilegal. Retrieved from merdeka.com website: https://www.merdeka.com/teknologi/begini-dampak-beredarnya-ponsel-ilegal.html
  7. Murray, A. D. (2007). The Regulation of Cyberspace: Control in the Online Environment. UK: Routledge Cavendish
  8. Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13–24. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28831
  9. Puri, V. Y., & Siregar, M. R. (2020). Rekonstruksi Cyber Law untuk Mengatasi Penyebaran Fake News di Masa Pandemi. PROHUTEK Prosiding Seminar Nasional Hukum Dan Teknologi, 1(1), 199–214. Retrieved from http://prohutek.upnjatim.ac.id/index.php/prohutek/article/view/90
  10. Rustam, M. (2015). Survey Penggunaan Telepon Genggam pada Masyarakat Nelayan di Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual Provinsi Maluku. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 9(1)
  11. Shopee. (2020). Syarat Layanan. Retrieved from Shopee website: https://shopee.co.id/docs/3001
  12. Silviana, A. (2019). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberian “Properti” Bagi Orang Asing Di Indonesia Pada Era Masyarakat Ekonomi Asia (MEA). Diponegoro Private Law Review, 4(1), 475–493. Retrieved from https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/dplr/article/view/5111
  13. Sulistyawan, A. Y. (2019). Urgensi Harmonisasi Hukum Nasional Terhadap Perkembangan Hukum Global Akibat Globalisasi. Jurnal Hukum Progresif, 7(2), 171–181. https://doi.org/10.14710/hp.7.2.171-181
  14. Winarsih, I., & Oktaviarni, F. (2021). Tanggung Jawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online di Provinsi Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 349–367. https://doi.org/10.22437/zaaken.v2i2.11322
  15. Yustiani, R., & Yunanto, R. (2017). Peran Marketplace Sebagai Alternatif Bisnis Di Era Teknologi Informasi. KOMPUTA : Jurnal Ilmiah Komputer Dan Informatika, 6(2), 43–48. https://doi.org/10.34010/KOMPUTA.V6I2.2476

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-06 20:59:09

No citation recorded.