skip to main content

HAMBATAN TEKNIS PENYIDIKAN TINDAK PIDANA MANIPULASI INFORMASI ELEKTRONIK PADA POLDA SUMATERA BARAT

*Fitriati Fitriati  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti Padang, Indonesia
Iyah Faniyah  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti Padang, Indonesia
Nisep Rahmad  -  Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti Padang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas hambatan teknis dalam penyidikan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik oleh penyidik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan hambatan teknis yang terjadi pada pemeriksaan saksi dan korban pada proses penyidikan, sebab saksi hanya mengetahui setelah kejadian berlangsung karena menerima dampak dari serangan yang dilancarkan. Data serangan di log server sudah dihapus terjadi pada kasus deface, sehingga penyidik kesulitan mencari log statistik di server sebab secara otomatis server menghapus log yang ada untuk mengurangi beban server. Maka penyidik harus melakukan kerjasama dengan penyidik negara lain. Selanjutnya dengan menggunakan keterangan atau pendapat para ahli telematika yang mempunyai keahlian di bidangnya, agar dapat jadi pertimbangan bagi hakim ketika memutus suatu perkara.

Fulltext View|Download
Keywords: Hambatan; Penyidikan; Manipulasi; Informasi; Elektronik

Article Metrics:

  1. Adhim, N., Mahmudah, S., & Benuf, K. (2020). Telaah Yuridis Pemberian Hak Guna Bangunan Kepada Persekutuan Komanditer (CV). Justitia Et Pax, 36(1), 51–68. https://doi.org/10.24002/jep.v36i1.3070
  2. Amiruddin, A., & Asikin, Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada
  3. Aqimuddin, E. A. (2012). Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Internasional. Negara Hukum, 12(2), 12–29
  4. Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Mayantara: Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada
  5. Arifah, D. A. (2011). Kasus Cybercrime Di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 18(2), 185–195. Retrieved from https://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fe3/article/view/2099
  6. Benuf, K. (2021). Hambatan Formal Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi. Majalah Hukum Nasional, 51(2), 261–279. Retrieved from http://mhn.bphn.go.id/index.php/MHN/article/view/148
  7. Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
  8. Hanim, L. (2011). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Keabsahan Perjanjian Dalam Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) di Era Globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edisi Khusus), 59–66. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2011.11.Edsus.262
  9. Hill, J. B., & Marion, N. E. (2016). Introduction to Cybercrime-Computer Crimes, Laws, and Policing in the 21st Century. Santa Barbara, California: Praeger
  10. Mulyadi, L. (2010). Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi. Jurnal Mahkamah Agung, 13(1), 1–3
  11. Purnomo, M. A., & Soponyono, E. (2015). Rekonseptualisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Polri Dalam Rangka Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 11(2), 230–240. https://doi.org/10.14710/lr.v11i2.15771
  12. Putranti, I. R. (2010). Lisensi Copyleft dan Perlindungan Open Source Software. Yogyakarta: Gallery Ilmu
  13. Rahardjo, A. (2002). Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti
  14. Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana : Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarata: Gramedia Pustaka Utama
  15. Rumlus, M. H., & Hartadi, H. (2020). Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik. Jurnal HAM, 11(2), 285–299. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.285-299
  16. Satria, H. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111–123. https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0107.111-123
  17. Sitompul, A. (2001). Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace (1st ed.). Bandung: Citra Aditya Bakti
  18. Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283
  19. Sugiarto, E. (2016). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 Terhadap Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Dan/Atau Hasil Cetaknya Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata. Rechtidee, 11(2), 182–199. https://doi.org/10.21107/ri.v11i2.2171

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-04 22:26:11

No citation recorded.