PENYELESAIAN SENGKETA PERASURANSIAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK)
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Asuransi sebagai perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis dalam pelaksanaannya seringkali terjadi perselisihan yang berujung pada sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui internal dispute resolutions. Sehingga diperlukan upaya lain untuk menyelesaikan sengketa tersebut baik melalui jalur litigasi atau non-litigasi dengan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa. POJK 61/POJK.07/2020 menjadi dasar bagi LAPS SJK menjalankan tugas sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan Indonesia. Dalam penelitian ini dibahas mengenai penyelesaian sengketa perasuransian melalui LAPS SJK dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan. Terdapat dua layanan yaitu mediasi dan arbitrase yang dapat dipilih oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa perasuransian yang terjadi.
Keywords
References
Badan Pusat Statitik. (2021). Jumlah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Penunjang Asuransi. Retrieved from Badan Pusat Statistik website: https://www.bps.go.id/indicator/13/1080/1/jumlah-perusahaan-asuransi-dan-perusahaan-penunjang-asuransi.html
Ionescu, M. I. (2015). Alternative Dispute Resolution. Lex ET Scientia Internatioanl Journal, 2, 89–92.
Jerry, R. H. (2015). Dispute Resolution, Insurance and Points of Convergence. Journal of Dispute Resolution, 2015(2), 255–282. Retrieved from https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein.journals/jdisres2015&div=20&id=&page=
LAPS SJK. (2020a). Jenis Kegiatan. Retrieved June 25, 2022, from LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) website: https://lapssjk.id/jenis-kegiatan/
LAPS SJK. (2020b). Pendirian LAPS SJK. Retrieved June 12, 2022, from LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) website: https://lapssjk.id/pendirian-laps-sjk/
LAPS SJK. (2020c). Tentang Kami. Retrieved June 21, 2022, from LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) website: https://lapssjk.id
LAPS SJK. (2021). Laps Dalam Grafik. Retrieved June 21, 2022, from LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) website: https://lapssjk.id/laps-dalam-grafik/
Maharani, C. H., & Suryono, A. (2021). Perlindungan Hukum Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pemegang Polis yang Berkedudukan Sebagai Konsumen Asuransi. Jurnal Privat Law, 9(2), 441–449. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/privatlaw/article/view/60052
Mamudji, S. (2004). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3), 194–209. Retrieved from http://www.jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1440
Mulhadi, M. (2017). Dasar-dasar Hukum Asuransi. Depok: Rajawali Pers.
Nugroho, S. A. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana.
Nurbaiti, S. (2008a). Mediasi: Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi di Indonesia. Jurnal Hukum Prioris, 2(1), 28–41. Retrieved from https://trijurnal.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/321
Nurbaiti, S. (2008b). Mediation: As One of Alternatives of Insurance Dispute Resolution in Indonesia. Asian Pacific Mediation Forum 2008. Retrieved from http://www.asiapacificmediationforum.org/resources/2008/24-siti_nurbaiti.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. , (2013).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. (2020).
Putri, D. A., & Rahayu, S. W. (2019). Mekanisme Perlindungan Konsumen Usaha Asuransi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(1), 129–144. Retrieved from http://www.e-repository.unsyiah.ac.id/kanun/article/view/12412
Ramsay, I., & Webster, M. (2019). Enhancing the internal dispute resolution processes of financial firms for consumer complaints. Competition and Consumer Law Jurnal, 27(1), 23–53. Retrieved from https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=3479884
Sari, R. D. I. P. (2019). Penyelesaian Klaim Perjanjian Asuransi Secara Ex Gratia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pamulang Law Review, 2(1), 47–54. Retrieved from http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/palrev/article/view/5337
Sembiring, J. J. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan: Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase. Jakarta: Visimedia.
Simanjuntak, K., Prastyo, B. A., & Stiawan, M. R. (2011). Hukum Asuransi. Depok: Djokosoetono Research Center FHUI.
Subekti, S., & Tjitrosudibio, R. (2002). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel). Jakarta: Pradnya Paramita.
Tektona, R. I. (2011). Arbitrase sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pengadilan. Pandecta Research Law Journal, 6(1), 86–94. Retrieved from https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2327
Tim Publikasi Hukumonline. (2022). Proses Penyelesaian Sengketa Kini Lebih Cepat Lewat LAPS SJK. Retrieved June 21, 2022, from Hukumonline.com website: https://www.hukumonline.com/berita/a/proses-penyelesaian-sengketa-kini-lebih-cepat-lewat-laps-sjk-lt62873f3ed85a7/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. , (2014).