skip to main content

PENERAPAN ALASAN PEMBELAAN TERPAKSA DALAM TAHAP PRA ADJUDIKASI: PERWUJUDAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM

*Rena Yulia  -  Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Hizkia Raymond  -  Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Secara normatif pembelaan terpaksa sebagai alasan penghapus pidana dilakukan di tahap adjudikasi/pengadilan oleh hakim. Namun, dalam beberapa kasus, alasan pembelaan terpaksa digunakan sebagai alasan penghentian perkara pada tahap Pra-Adjudikasi dengan instrumen surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh kepolisian ataupun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kejaksaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerapan alasan pembelaan terpaksa dalam tahap pra adjudikasi dikaitkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan alasan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam tahap pra adjudikasi memiliki beberapa keuntungan seperti efisiensi dan efektifitas penegakan hukum dibandingkan dengan pendekatan normatif yang menggunakan sarana pengadilan terlebih dahulu.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (49KB)    Indexing metadata
 Research Instrument
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (345KB)    Indexing metadata
Keywords: Noodweer; Penghentian Perkara; Pra Adjudikasi

Article Metrics:

  1. Agung, A. A. G., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Pembunuhan Begal Atas Dasar Pembelaan Terpaksa. Jurnal Interpretasi Hukum, 02 (01), 1-7. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.1.3075.1-7
  2. Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 51 (02), 199-208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208
  3. Andini, S. N., Dijayanti, T., Fadilah, S., Septhianova, S. S., & Maskanah, U. (2023). Perlindungan Hukum Tindakan Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) oleh Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 02 (02), 1-25. https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/view/755
  4. Andriani, A., Mulyadi, H. M., & Galih, Y. S. (2022). Penerapan Pasal 49 KUHP Mengenai Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pustaka Galuh Justisi, 01(01), 18-33. https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/view/2528
  5. Anggraeni, E. P., & Mahyani, A. (2022). Noodweer dan Nodweer Excess Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 02(01), 383–394. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.140
  6. Atmasasmita, R. (2107). Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Geen Straf Zonder Schuld. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
  7. Atmasasmita, R., & Wibowo, K. (2016). Analisis ekonomi Miktro Tentang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana
  8. Bahri, S. (2021). Problema dan Solusi Peradilan Pidana Yang Berkeadilan Dalam Perkara Pembelaan Terpaksa. Jurnal Wawasan Yuridika, 05 (01), 131-148. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i1.415
  9. Christiani, T. A. (2016). Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 219, 201–207. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2016.05.006
  10. Conboy, M. S. (2015). Indonesia Getting Its Second Wind, Law and Economics for Welfare Maximization. Jakarta: Gramedia
  11. Fadil, I. (2022). Beda Pendapat Ahli Pidana Soal Cara Penyelesaian Kasus Korban Bunuh Begal. Retrieved May 6, 2022, from Merdeka. Com website: https://www.merdeka.com/khas/beda-pendapat-ahli-pidana-soal-cara-penyelesaian-kasus-korban-bunuh-begal.html?fbclid=IwAR2Tq1BPLXBJxU2f2pDJ_IX9AVBkXuYeYbHPQDfG6DpgZBsE3hOwpu_l6KY
  12. Febriansyah, F. I., & Purwinatro, H. S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian Di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (02), 177-188. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.177-188
  13. Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka
  14. Kermite, D. P., Kermite, J. A., & Tawas, F. (2021). Kajian Terhadap Pembelaan Terpaksa (Noodweer) Dalam Tindak Pidana Kesusilaan Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum PIdana. Lex Privatum, IX (04), 139-146. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33353
  15. Lamintang. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakri
  16. Manoppo, B. (2022a). Karena Membela Diri, Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta. Retrieved April 22, 2022, from BeritaManado.com website: https://beritamanado.com/karena-membela-diri-polda-ntb-terbitkan-sp3-kasus-amaq-sinta/
  17. Manoppo, B. (2022b). Karena Membela Diri, Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta. Retrieved April 22, 2022, from BeritaManado.com website: https://beritamanado.com/karena-membela-diri-polda-ntb-terbitkan-sp3-kasus-amaq-sinta/
  18. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media
  19. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
  20. Muhaimin. (2020). Penetapan Tersangka Tidak Ada Batas Waktu. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (02), 275-288. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.275-288
  21. Nariandrani, F. (2020). Penyelesaian Korupsi Dengan Menggunakan Restorative Justice. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20 (04), 605-617. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.605-617
  22. Nickyrawi, F. (2022). Bebas Dari Kasus Pembunuhan Begal, Amaq Sinta Sampaikan Ini ke Polri. Retrieved April 22, 2022, from detik website: https://www.detik.com/bali/nusra/d-6037101/bebas-dari-kasus-pembunuhan-begal-amaq-sinta-sampaikan-ini-ke-polri
  23. Paguci, S. (2022). SP3 Amaq Sinta, Polri Kebablasan. Retrieved April 21, 2022, from Kompasiana website: https://www.kompasiana.com/sutomo-paguci/625cf6473794d144576bd6c2/sp3-amaq-sinta-polri-kebablasan?page=2&page_images=1
  24. Pakar Menjawab: Korban Begal Amaq Sinta Bersalah atau Tidak, Hakim yang berhak Memutuskan, Bukan Penyidik Kepolisian. (2022). Retrieved May 6, 2022, from Theconversation.com website: https://theconversation.com/pakar-menjawab-korban-begal-amaq-sinta-bersalah-atau-tidak-hakim-yang-berhak-memutuskan-bukan-penyidik-kepolisian-181433?fbclid=IwAR097ty8NITp_tpdwjAKYNI45AKpIpVSpj4ZDHn82q3W37s8YCI1nTR2FK4
  25. Rahman, A. H. (2022). Asas Presumption of Innonce Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Sebagai Landasan Keadilan. Jurnal Presumption of Law, 04 (01), 15-31. https://doi.org/10.31949/jpl.v4i1.2202
  26. Rahman, I. (2011). Upaya Mengurangi Dampak Stigmatisasi Narapidana Kasus Perkosaan Terhadap Keluarganya. Universitas Indonesia
  27. Sambas, N., & Andriasari, D. (2019). Kriminologi Perspektif Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
  28. Samudra, I., & Wahyudi, F. (2023). Pandangan Hukum Pidana Terhadap Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (Noodweer Exces). Jurnal Wasatiyah, 04(02), 1-18
  29. Santoso, D. D. (2016). Stigmatisasi Orang Tua Tunggal Perempuan di Masyarakat. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
  30. Sutrisno, E. D. (2023). Jaksa Hentikan Kasus Pria Bunuh Pencuri Kambing di Serang. https://news.detik.com/berita/d-7092463/jaksa-hentikan-kasus-pria-bunuh-pencuri-kambing-di-serang

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-04 16:32:39

No citation recorded.