skip to main content

TRAGEDI KANJURUHAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PELAKSANAAN PROSEDUR ADMINISTRASI NEGARA

*Kartika Widya Utama  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Yudhitiya Dyah Sukmadewi  -  Fakultas Hukum, Universitas Semarang, Indonesia
Retno Saraswati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Aju Putrijanti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Tragedi kelam dalam dunia persepakbolaan Indonesia terjadi di Kanjuruhan, 125 (seratus dua puluh lima) orang suporter Arema Malang meninggal dunia dan 330 (tiga ratus tiga puluh) orang terluka. Salah satu isu yang disorot oleh masyarakat adalah penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian. Penggunaan gas air mata dituduh sebagai faktor utama banyaknya korban jiwa, padahal dalam peraturan FIFA telah diatur larangan untuk membawa dan menggunakan gas air mata atau senjata api dalam pengamanan stadion. Di sisi lain Kepolisian Republik Indonesia memiliki acuan tersendiri dalam upaya pengendalian massa. Perbedaan prosedur inilah yang akan dibahas dalam artikel ini, sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran apakah tindakan Kepolisian dalam melepaskan gas air mata merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau merupakan perbuatan yang sah dan legal menggunakan perspektif hukum administrasi negara.

Fulltext View|Download
Keywords: Kanjuruhan; Penyalahgunaan Wewenang; Hukum Administrasi

Article Metrics:

  1. Anggoro, F. N. (2016). Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang Terhadap Keputusan Dan/Atau Tindakan Pejabat Pemerintahan Oleh PTUN. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 647–670. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no4.803
  2. Budianto, A. (2022, October 3). Kenapa Pertandingan Bola Sering Terjadi Kerusuhan? Ini Penjelasan Sosiolog. Okenews. Retrieved from https://news.okezone.com/read/2022/10/03/525/2679825/kenapa-pertandingan-bola-sering-terjadi-kerusuhan-ini-penjelasan-sosiolog
  3. Chaterine, R. N. (2022, October 3). UPDATE Jumlah Korban Tragedi Kanjuruhan: 330 Luka-luka dan 125 Meninggal Dunia. Kompas.Com. Retrieved from https://nasional.kompas.com/read/2022/10/03/18374251/update-jumlah-korban-tragedi-kanjuruhan-330-luka-luka-dan-125-meninggal
  4. Ciptoningtyas, A. R., & Fanida, E. H. (2013). Efektivitas Pelatihan Pengendalian Massa Di Kepolisian Resor (Polres) Tuban. Publika, 1(2), 1–12. Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/2571
  5. FIFA. (n.d.). FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Retrieved from FIFA website: https://digitalhub.fifa.com/m/682f5864d03a756b/original/xycg4m3h1r1zudk7rnkb-pdf.pdf
  6. Hendika, F., & Nuraeni, N. (2020). Globalisasi Hooliganisme terhadap Suporter Sepak Bola di Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 13(1), 85–102. Retrieved from https://e-journal.unair.ac.id/JHI/article/view/18269
  7. Hoggett, J., & Stott, C. (2010). Crowd Psychology, Public Order Police Training and The Policing of Football Crowds. Policing: An International Journal, 33(2), 218–235. https://doi.org/10.1108/13639511011044858
  8. Kampus. (2022, October 4). Redam Potensi Crowd Behavior untuk Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Ini Saran Pakar Unpad. Republika. Retrieved from https://kampus.republika.co.id/posts/181066/redam-potensi-crowd-behavior-untuk-cegah-tragedi-kanjuruhan-terulang-ini-saran-pakar-unpad
  9. Memorandum, A. M. (2022). Peradi Nilai Tragedi Kanjuruhan Murni Pelanggaran HAM. Retrieved from Memorandum.co.id website: https://memorandum.co.id/peradi-nilai-tragedi-kanjuruhan-murni-pelanggaran-ham/
  10. Pandelaki, G. R. (2018). Peran Polisi Dalam Pengendalian Massa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Et Societatis, 6(5), 157–169. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexetsocietatis/article/view/20367
  11. Purwaka, T. H. (2011). Penafsiran, Penalaran, dan Argumentasi Hukum Yang Rasional. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 117–122. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/10462
  12. Rumpoko, S. S. (2018). Kekerasan Dalam Sepakbola. Jurnal Ilmiah Penjas, 4(3), 33–57. Retrieved from http://ejournal.utp.ac.id/index.php/JIP/article/view/726
  13. Sahlan, M. (2016). Unsur Menyalahgunakan Kewenangan dalam Tindak Pidana Korupsi sebagai Kompetensi Absolut Peradilan Administrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 271–293. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art6
  14. Setyowati, D. (2022). Deretan Tragedi Suporter Bola RI, selain Kerusuhan Stadion Kanjuruhan. Retrieved from katadata.co.id website: https://katadata.co.id/desysetyowati/berita/633909d652825/deretan-tragedi-suporter-bola-ri-selain-kerusuhan-stadion-kanjuruhan
  15. Simanjuntak, E. P. (2018). Pengujian Ada Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan / Examination To Determine The Presence Or Absence Of Abuse Of Authority According To Government Administration Law. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2), 237–262. https://doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.237-262
  16. Sinatrya, E. Y., & Darminto, E. (2013). Agresifitas Supporter Sepak Bola Persebaya Surabaya Pada Saat Pertandingan Berlangsung. Character : Jurnal Penelitian Psikologi, 1(2). Retrieved from https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/character/article/view/1877
  17. Steen, R. (2016). Interwoven Tragedies: Hillsborough, Heysel and Denial. Sport in Society, 19(2), 254–266. https://doi.org/10.1080/17430437.2015.1079011
  18. Wibowo, A. (2018). Perpolisian Kerumunan dalam Pertandingan Sepak Bola di Indonesia (Studi Kasus: Konflik Suporter Sepak Bola Viking (Persib) dan Jakmania (Persija). Indonesian Journal of Sociology and Education Policy, 3(2), 1–30

Last update:

  1. Harmonizing the Rules: “A Socio-Legal Analysis of FIFA Stadium Safety and Security Standards and Indonesian Football Regulations – Aftermath Kanjuruhan Tragedy"

    Kartika Widya Utama, Aju Putrijanti, Yudhitiya Dyah Sukmadewi, Lydia Apriliani. LAW REFORM, 20 (1), 2024. doi: 10.14710/lr.v20i1.61955

Last update: 2025-07-04 14:32:30

No citation recorded.