skip to main content

MODEL VICTIM OFFENDER MEDIATION DALAM PENYELESAIAN KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA KATEGORI RINGAN

*Ade Mahmud  -  Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2024 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Penyelesaian kasus korupsi memerlukan inovasi baru dengan menerapkan victim offender mediation untuk pengembalian kerugian negara, penerapannya cukup terbuka terutama korupsi dengan kerugian negara kategori ringan sehingga tidak memerlukan proses panjang. Penelitian ini bertujuan menganalisis model victim offender mediation untuk menyelesaikan korupsi dengan kerugian negara kategori ringan dan merancang pola penerapannya untuk memulihkan kerugian negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menganalisis data sekunder berkaitan dengan victim offender mediation dan pola penerapannya dalam sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukan Restorative justice dengan model mediasi pelaku korban victim offender mediation dinilai ideal diterapkan dalam kasus korupsi dengan kerugian negara kategori ringan karena menitikberatkan dialog dan partisipasi para pihak. Pola penerapannya dilaksanakan secara berjenjang sejak tahap penyidikan, penuntutan sampai pengadilan.

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Results
Untitled
Subject Restorative Justice, Korupsi
Type Research Results
  Download (1MB)    Indexing metadata
Keywords: Restorative Justice; Penyelesaian; Korupsi
Funding: fakulty of law Unisba

Article Metrics:

  1. Akbar, M. F. (2022). Pembaharuan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 199–208. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.199-208
  2. Aradila Caesar Ifmaini Idris. (2015). Menghukum Ringan Koruptor. https://antikorupsi.org/id/article/menghukum-ringan-koruptor
  3. Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl : Jurnal Hukum, 10(2), 173. https://doi.org/10.31602/al-adl.v10i2.1362
  4. Azhar, A. F. (2022). Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 134–143. https://www.syekhnurjati.ac.id/jurnal/index.php/mahkamah/article/view/4936
  5. Budiah, H. ; D. D. M. & J. T. S. (2019). Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Iustitia Omnibus, 1(1), 1–17
  6. Candra, S. (2013). Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 263. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.76
  7. Hartono, B. (2016). Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Konteks Ultimum Remedium Sebagai Penyelesaian. Jurnal Pranata Hukum, 10(2), 92
  8. Irwansyah. (2021). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Hukum. Mirra Buana Media
  9. Juhari. (2017). Restoratif Justice Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Spektrum Hukum, 14(1), 96–108
  10. Junius Fernando, Z. (2020). Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum. Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam, 5(2), 253. https://doi.org/10.29300/imr.v5i2.3493
  11. Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Jurnal Lex Renaissance, 7(1), 180–193. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss1.art14
  12. Mareta, J. (2018). Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Legislasi Indonesia, 15(4), 309–319
  13. Mirza Sahputra. (2022). Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Transformasi Administrasi, 12(01), 89
  14. Mugopal, M. (2012). Penerapan Restorative Justice dalam Proses Peradilan Pidana di Indonesia. Rajawali Press
  15. Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 185. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.185-206
  16. Musa, M., & Susanti, H. (2022). Penalaran Hakim Tentang Penyertaan Tindak Pidana Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Videotron. Jurnal Yudisial, 15(1), 27. https://doi.org/10.29123/jy.v15i1.529
  17. Pradhani, S. I., & Sari, A. C. F. (2022). Penerapan Pendekatan Positivistik Dalam Penelitian Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 235–249. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.235-249
  18. Putra, A. (2021). Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Dalam Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 30(2), 108–127. https://doi.org/10.33369/jsh.30.2.108-127
  19. Risal, M. C. (2023). Analisis Kritis Terhadap Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana: Tantangan dan Peluang. Jurnal Al Tasyri’iyyah, 3(1), 55–70
  20. Salsabila, S., & Wahyudi, S. T. (2022). Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Menggunakan Pendekatan Restorative Justice. Masalah-Masalah Hukum, 51(1), 61–70. https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.61-70
  21. Syaputra, E. (2021). Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang. Lex LATA, 3(2), 233–247. https://doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1209
  22. Wulandari, C. (2021). Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Jurisprudence, 10(2), 233–249. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.12233

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-28 01:08:13

No citation recorded.