BibTex Citation Data :
@article{MMH54512, author = {Nabitatus Sa'adah and Kadek Cahya Susila Wibawa}, title = {BATASAN KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PAJAK ANTARA PENGADILAN PAJAK DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA}, journal = {Masalah-Masalah Hukum}, volume = {52}, number = {1}, year = {2023}, keywords = {Pengadilan Pajak; Kompetensi Pengadilan; PTUN}, abstract = { Hubungan antara wajib pajak dengan fiskus kadangkala diwarnai adanya sengketa pajak. Keluarnya undang-undang Pengadilan Pajak menimbulkan anggapan bahwa semua sengketa pajak, satu-satunya pengadilan yang mempunyai kompetensi menyelesaian sengketa adalah Pengadilan Pajak. Faktanya banyak sengketa di bidang perpajakan yang diajukan ke pengadilan lain selain Pengadilan Pajak salah satunya PTUN. Tulisan ini mengkaji batasan kewenangan mengadili Pengadilan Pajak dengan PTUN. Batasan kewenangan antara Pengadilan Pajak dan PTUN atas Surat Ketetapan Pajak dapat disimpulkan: jika terkait dengan jumlah rugi yang ditimbulkan atas SKP dan kesalahan prosedur terkait dengan hal-hal yang dapat diajukan gugatan sebagaimana yang diatur UU KUP, maka kewenangan pengujiannya ada pada Pengadilan Pajak, sementara jika gugatan yang masuk terkait dengan keabsahan kewenangan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melanggar hukum maka PTUN yang memiliki kewenangan menguji. }, issn = {2527-4716}, pages = {21--29} doi = {10.14710/mmh.52.1.2023.21-29}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/54512} }
Refworks Citation Data :
Hubungan antara wajib pajak dengan fiskus kadangkala diwarnai adanya sengketa pajak. Keluarnya undang-undang Pengadilan Pajak menimbulkan anggapan bahwa semua sengketa pajak, satu-satunya pengadilan yang mempunyai kompetensi menyelesaian sengketa adalah Pengadilan Pajak. Faktanya banyak sengketa di bidang perpajakan yang diajukan ke pengadilan lain selain Pengadilan Pajak salah satunya PTUN. Tulisan ini mengkaji batasan kewenangan mengadili Pengadilan Pajak dengan PTUN. Batasan kewenangan antara Pengadilan Pajak dan PTUN atas Surat Ketetapan Pajak dapat disimpulkan: jika terkait dengan jumlah rugi yang ditimbulkan atas SKP dan kesalahan prosedur terkait dengan hal-hal yang dapat diajukan gugatan sebagaimana yang diatur UU KUP, maka kewenangan pengujiannya ada pada Pengadilan Pajak, sementara jika gugatan yang masuk terkait dengan keabsahan kewenangan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melanggar hukum maka PTUN yang memiliki kewenangan menguji.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2025-06-19 12:31:22
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Masalah Masalah Hukum journal (MMH) and Faculty of Law, Universitas Diponegoro as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
MMH journal and Faculty of Law, Universitas Diponegoro and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in MMH journal are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.
We strongly encourage that manuscripts be submitted to online journal system in http://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/index. Authors are required to create an account and submit the manuscripts online. For submission inquiries, please follow the submission instructions in the website. If the author has any problems on the online submission, please contact Editorial Office at the following email: jurnal.mmh@undip.ac.id or jurnal.mmh@gmail.com
Contributors are responsible for obtaining permission to reproduce any materials, including photographs and illustrations, for which they do not hold the copyright and for ensuring that the appropriate acknowledgments are included in the manuscript.