skip to main content

BATASAN KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PAJAK ANTARA PENGADILAN PAJAK DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

*Nabitatus Sa'adah scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kadek Cahya Susila Wibawa  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Hubungan antara wajib pajak dengan fiskus kadangkala diwarnai adanya sengketa pajak. Keluarnya undang-undang Pengadilan Pajak menimbulkan anggapan bahwa semua sengketa pajak, satu-satunya pengadilan yang mempunyai kompetensi menyelesaian sengketa adalah Pengadilan Pajak. Faktanya banyak sengketa di bidang perpajakan yang diajukan ke pengadilan lain selain Pengadilan Pajak salah satunya PTUN. Tulisan ini mengkaji batasan kewenangan mengadili Pengadilan Pajak dengan PTUN. Batasan kewenangan antara Pengadilan Pajak dan PTUN atas Surat Ketetapan Pajak dapat disimpulkan: jika terkait dengan jumlah rugi yang ditimbulkan atas SKP dan kesalahan prosedur terkait dengan hal-hal yang dapat diajukan gugatan sebagaimana yang diatur UU KUP, maka kewenangan pengujiannya ada pada Pengadilan Pajak, sementara jika gugatan yang masuk terkait dengan keabsahan kewenangan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melanggar hukum maka PTUN yang memiliki kewenangan menguji.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengadilan Pajak; Kompetensi Pengadilan; PTUN

Article Metrics:

  1. Ahmadi, W. (2007). Perjanjian Pajak Berganda (Tax Treaty) Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Internasional. Jurnal Hukum Pro Justitia, 25(4), 388–401
  2. Aji, W. K., Khosafiah, R. K., Jusikusuma, T. D., & Irawan, F. (2022). Penyelesaian Sengketa Pajak Atas Gugatan Dan Sanggahan: Suatu Perspektif Keadilan. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(1), 80–88. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i1.1601
  3. Akbar, M. K. (2021). Peran Peradilan Tata Usaha Negara Dlaam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Dharmasisya, 1(1), 352–363
  4. Basri, H., & Muhibbin, M. (2022). Kedudukan Pengadilan Pajak Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(03), 1442–1458. http://riset.unisma.ac.id/index.php/hukeno/article/view/11365
  5. Bell, J. L. (2013). No Taxation Without Representation (Part 1)
  6. Gribnau, J. L. M. (2008). Soevereiniteit en legitimiteit: grenzen aan (fiscale) regelgeving. Universiteit Leiden
  7. Hadjon, P. M., Martosoewignjo, R. S. S., Basah, S., Manan, B., Marzuki, H. M. L., ten Berge, J. B. J. M., … Stroink, F. A. M. (2015). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
  8. Ispriyarso, B. (2014). Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Pengadilan Pajak Sebagai Pengadilan Khusus Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 40–48
  9. Midgley, J., & Livermore, M. (2008). The Handbook of Social Policy. London: Sage Publications
  10. Muhasan, I. (2017). Menakar Ulang Spesialitas Hukum Pajak Dalam Lapangan Hukum Di Indonesia: Tinjauan Atas Penerapan Kompetensi Absolut Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 1(1), 12–22. https://doi.org/10.31092/jpi.v1i1.172
  11. Panjaitan, B. (2015). Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(2), 1–17
  12. Situmeang, T. (2022). Reposisi Pengadilan Pajak Menurut Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia. Jurnal Honeste Vivere, 32(2), 108–122. https://doi.org/10.55809/hv.v32i2.138
  13. Thohari, A. A. (2011). Epistemologi Pajak, Perspektif Hukum Tata Negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 8(1), 69–78
  14. Triwibowo, D., & Bahagijo, S. (2006). Mimpi negara kesejahteraan : peran negara dalam produksi dan alokasi kesejahteraan sosial. Jakarta: LP3ES
  15. Yuslim, Y. (2015). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (T. Tarmizi, Ed.). Jakarta: Sinar Grafika

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-19 12:31:22

No citation recorded.