PERUBAHAN PERSEPSI JAKSA TERHADAP PRIBADI TERSANGKA DAN TERDAKWA YANG SEDANG DIPERIKSA DARI SISI PSIKOLOGIS

Mukhlis Ridwan, Erdianto Effendi, Maria Maya, Davit Rahmadan
DOI: 10.14710/mmh.52.1.2023.1-10
Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kejaksaan merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan di bidang penuntutan. Dalam menangani suatu perkara, seiring dengan interaksi dengan para tersangka atau keluarganya, sudah tentu akan terjadi perubahan persepsi seorang jaksa dari pertama hingga saat berikutnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis, dengan cara wawancara mendalam dan penyebaran kuisioner dan dianalisis secara kualitatif. Perubahan persepsi jaksa setelah berinteraksi dengan tersangka/terdakwa dipengaruhi kondisi psikologis yang ditunjukkan sikap terdakwa, dari awal sejak menerima berkas dari penyidik masih mempunyai persepsi tersangka bersalah, oleh sebab itu mekanisme pengajuan rencana tuntutan Jaksa Penuntut Umum dilakukan revisi, selama ini cenderung tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, dan tidak ada dasar hukum yang kuat, dan sejatinya Jaksa Penuntut Umum yang lebih memahami kondisi objektif terdakwa.


Full Text: PDF

Keywords

Perubahan; Persepsi Jaksa; Tersangka/Terdakwa

References

Albrecht, H. (2007). Crime and Human Rights Article information.

Appludnopsanji, A., & Pujiyono, P. (2020). Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Sasi, 26(4), 571–581. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.359

Baskoro, B. D. (2013). Perseteruan KPK dengan POLRI dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Masalah-Masalah Hukum, 42(3), 336–345. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/5825

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontempore. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504

Guerrini, C. J., Wickenheiser, R. A., Bettinger, B., McGuire, A. L., & Fullerton, S. M. (2021). Four misconceptions about investigative genetic genealogy. Journal of Law and the Biosciences, 8(1), 1–18. https://doi.org/10.1093/jlb/lsab001

Kurnia, V., Lasmadi, S., & Siregar, E. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 1–11. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11084

Lasmadi, S. (2015). Analisis Yuridis Kewenangan Kejaksaan dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 12–29.

Lubis, F. (2020). Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Medan: Manhaji.

Molina, S. A. R. (2020). Judicial Discretion as a Result of Systemic Indeterminacy. Canadian Journal of Law and Jurisprudence, 33(2), 369–395. https://doi.org/10.1017/cjlj.2020.7

Murhula, P. B. B., & Tolla, A. D. (2021). The Effectiveness of Restorative Justice Practices on Victims of Crime: Evidence from South Africa. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 10(1), 98–110. https://doi.org/10.5204/IJCJSD.1511

Ramadani, R. M. (2020). Tinjauan Analisis Kejaksaan Republik Indonesia Perspektif Budaya Organisasi. Wacana Paramarta : Jurnal Ilmu Hukum, 19(1). Retrieved from http://www.paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/101

Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara Di Bidang Penuntutan Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27–47. https://doi.org/10.26623/jic.v3i1.862

Sari, N. W. (2017). Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 4(2), 174–192. Retrieved from http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/view/1068

Siregar, V. A. (2020). Analisis Kebijakan Rencana Tuntutan (Rentut) Di Internal Kejaksaan Indonesia. Jurnal Hukum Das Sollen, 4(2), 1–24. https://doi.org/10.32520/das-sollen.v4i2.1414

Sulistyawaty, S., & Purba, N. (2019). Strategi Pencegahan Korupsi Dengan Budaya Malu (Studi Komparatif Masyarakat Melayu Indonesia Dengan Jepang). Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora, 4(1), 439–447. Retrieved from https://jurnal-lp2m.umnaw.ac.id/index.php/JP2SH/article/view/264

Syam, D. R., Baskoro, B. D., & Sukinta, S. (2017). Peran Psikologi Forensik dalam Mengungkapkan Kasus-Kasus Pembunuhan Berencana (Relevansi “Metode Lie Detection” dalam Sistem Pembuktian menurut KUHAP). Diponegoro Law Journal, 6(4), 1–15. Retrieved from https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/19775

Syarnubi, R. A., Alamsyah, B., & Syarifuddin, A. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Pengaturan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan dalam Hukum Acara Pidana. Legalitas, 10(1), 36–65. https://doi.org/10.33087/legalitas.v10i1.156

Trisia, S. (2020). Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Depok: Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum UI.

Wahib, W. (2018). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi. Al-Qist Law Review, 1(1), 1–19. Retrieved from https://jurnal.umj.ac.id/index.php/al-qisth-old/article/view/3245

Zikra, I., & Minh, C. L. (2022). Participation of Judicial Decisions as The Form of The Implementation of Moral Values in Case Statement Based on Rechtvinding Activities and Negative Wetjlike Theorie. Contemporary Issues on Interfaith Law and Society, 1(1), 77–100. https://doi.org/10.15294/ciils.v1i1.56714