REFORMULASI HUKUM TERHADAP HAK CIPTA ATAS MUSIK SEBAGAI OBJEK PELUNASAN UTANG MELALUI JAMINAN FIDUSIA

Daeli Subrianty
DOI: 10.14710/mmh.53.2.2024.123-134
Copyright (c) 2024 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Persentase pengguna streaming musik berbayar aktif secara global telah meningkat drastis setiap tahunnya. Namun peningkatan jumlah pengguna aktif musik di Indonesia tidak diiringi dengan berkembangnya regulasi Hak Cipta Musik di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan bahwa pengaturan Hak Cipta Musik sebagai objek Jaminan Fidusia di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan namun terdapat tantangan dan kendala dalam mengimplementasikan jaminan hak cipta musik sebagai objek Jaminan Fidusia tersebut. Oleh karena itu, dengan mewujudkan upaya reformulasi hukum terhadap aturan yang terkait dapat menjadi solusi yang progresif guna menciptakan sistem hukum yang dinamis yang mampu mengikuti perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.


Full Text: PDF

Keywords

Jaminan Fidusia; Kekayaan Intelektual; Reformulasi Hukum; Hak Cipta Musik

References

Abbas Abdullah, Kevin Aprio Putra Sugianta, K. A. (2021). Kedudukan Hak Cipta sebagai Hak Kebendaan dan Eksekusi Jaminan Fidusia atas Hak Cipta. Jentera: Jurnal Hukum, 4(1), 440–457. Retrieved from https://jurnal.jentera.ac.id/index.php/jentera/article/view/29/19

Adhi. (2022). Pemerintah Dorong Optimalisasi Pertumbuhan Industri Kreatif Indonesia. Https://Www.Kominfo.Go.Id/Content/Detail/39347/Pemerintah-Dorong-Optimalisasi-Pertumbuhan-Industri-Kreatif-Indonesia/0/Berita.

Adisty Citra dan Chandra Silaen. (2021). Analisis Yuridis Hak Cipta yang Dijadikan Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta di Bank BTPN. Notary Journal, 1(1), 97. https://doi.org/10.19166/nj.v1i1.3273

Andini Padin, D. (2024). Penerapan Hak Cipta Dalam Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Utang Pada Bank. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(6), 72. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss4.art13

Ansori, L. (2018). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 153. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244

Asep Hadi Gunawan, Yuhelson, B. N. (2022). Implementasi Hak Cipta Lagu Atau Musik Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3), 5127. https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3899

Aulia, M. Z. (2019). Hukum Pembangunan dari Mochtar Kusuma-atmadja: Mengarahkan Pembangunan atau Mengabdi pada Pembangunan? Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 363–392. https://doi.org/10.22437/ujh.1.2.363-392

Damayanti, E. (2021). Implementasi Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia dalam Praktik Kredit Perbankan. Jurnal Ilmiah Sosial Dan Humaniora, 1(1), 36. Retrieved from http://journal.pppci.or.id/index.php/jurisandsociety/article/view/7

Departemen Perdagangan Republik Indonesia. (2008). Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Depri Liber Sonata. (2015). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. 8(1), 25–27. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no1.283

Erika Natalina Br Ginting dan Yetniwati. (2020). Pengaturan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Zaaken: Journal of Civil and Bussiness Law, 1(3), 417. https://doi.org/10.22437/zaaken.v1i3.11070

Fitria. (2021). Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya Lokal. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 33. https://doi.org/10.36908/akm.v2i1.300

Gerungan, A. (2016). Pengalihan Hak Ekonomi Atas Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 4(2), 158.

Ida Kurniasih dan Anjar Permana. (2020). Pembebanan Hak Pada Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Jurnal Pemuliaan Hukum, 3(1), 2. https://doi.org/10.30999/jph.v3i1.1023

Jaman, U. B. (2022). Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, diakses pada 24 Januari. Jurnal Hukum Dan HAM West Science, 01(01), 18.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (2022). Subsektor Ekonomi Kreatif. Https://Kemenparekraf.Go.Id/Layanan/Subsektor-Ekonomi-Kreatif.

Komang Febri Berliana Mawarni, Ni Ketut Sari Adnyani, S. N. A. (2020). Kriteria Hak Cipta Lagu Sebagai Objek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Pasal 16 Ayat ( 3 ) Undang-Undang. Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 3(3), 266. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i3.32872

Merista, O. (2016). Hak Cipta Sebagai Obyek Jaminan Fidusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Veritas et Justitia, 2(1), 209. https://doi.org/10.25123/vej.2072

Mulyani, S. (2012). Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (agunan) Untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 571. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.128

Najoan, R. F. (2016). Kajian Hukum Tentang Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia. Lex Et Societatis, IV(7), 153. https://doi.org/10.35796/les.v4i7.12627

Nola, L. F. (2017). Kedudukan Konsumen Dalam Kepailitan (the Position of Consumer in Bankruptcy). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 8(2), 261. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i2.1069

Pahlevi, F. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen. El-Dusturie, 1(1), 33. https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097

Rizati, M. A. (2022). Jumlah Pengguna Spotify Sebanyak 433 Juta pada Kuartal II/2022. Retrieved from DataIndonesia.Id website: https://dataindonesia.id/digital/detail/jumlah-pengguna-spotify-sebanyak-433-juta-pada-kuartal-ii2022

Rizkiawan, T. (2022). Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Kredit Perbankan: Prospek dan Kendala. Jurnal Lex Renaissance, 7(4), 891. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss4.art13

Rosana, E. (2013). Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Tapis, 9(1), 104. https://doi.org/10.24042/tps.v9i1.1578

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Cetakan ke). Jakarta: Rajawali Pers.

Soni Ramdani. (2019). Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Aktualita, 2(1), 282. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4701

Sudjana. (2013). Hak Cipta Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak Dikaitkan Dengan Pengembangan Obyek Fidusia. Mimbar Hukum, 24(3), 408. https://doi.org/10.22146/jmh.16118

Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Tedi Priatna. (2017). Prosedur Penelitian Pendidikan. Bandung: CV. Insan Mandiri.

Trias Palupi Kurnianingrum. (2017). Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit Perbankan. Jurnal Negara Hukum, 8(1), 37. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i1.936

Wirdyaningsih, G. W. K. R. dan. (2022). Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Utang Menurut PP Nomor 24 Tahun 2022. PALAR (Pakuan Law Review), 08(04), 193–206. https://doi.org/10.33751/palar.v8i4.