PEMBAHARUAN IDE DIVERSI DALAM IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN ANAK DI INDONESIA
Copyright (c) 2012 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
Diversion idea as transfer type or ignoring children delinquency handling from conventional children judicature process, refer to children handling which more social service, was such important principle avoiding children from negative effect of children judicature practice. Problem within this research (1) How implementation of diversion idea concerning Diversion idea implementation in Indonesia?, Scope within this research limited to examination about Diversion idea implementation within children judicature system in Indonesia, this research was legal study which combined both doctrinal and socio-legal research, basic of doctrinal research was literature study including primary, secondary or tertiary last materials. There were law material used within this research including primary law material such KUHP and KUHAP, secondary consist of the court decisions and tertiary material came from previous research results and dictionary. That law material were secondary data, whereas primary data obtained from informants as supporting data. Data analysis carried out by analysis qualitatively.
Discussion within this research was diversion idea implementation within punishment system of children material, it was act regulation creation about diversion within children criminal judicature system, therefore at the end of this explanation was act formulation example about diversion idea within system law of children punishment judicature. In Indonesia, implementation of children judicature system same as adult system, this case caused by act regulation provided within article 5, Act Number 3, 1997 about children judicature. In case when children not reach 8 years old who carried out or suspect carried out criminal action therefore that children could investigated by investigating officer.
Conclusion within this research was diversion idea implementation couldn’t applied yet in Indonesia, this case caused of children punishment judicature system in Indonesia still applied based on Act, diversion idea modernity within children criminal judicature system in Indonesia whether within investigation, prosecution and judicature process should refer to both diversion idea or restorative justice in order to create diversion idea implementation within criminal judicature system of children in Indonesia.
Keywords: modernity, implementation, diversion idea, children judicature punishment
Abstrak
Ide diversi sebagai bentuk pengalihan atau penyampigan penanganan kenakalan anak dari proses peradilan anak konvensional, kearah penanganan anak yang lebih bersifat pelayanan kemasyarakatan, merupakan prinsip penting menghindarkan anak pelaku dari dampak negative praktek penyelenggaaan peradilan anak. Permasalahan dalam penelitian ini (1). Bagaimana Impelementasi Ide Diversi dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesa. (2). Bagaimanakan Pembaharuan Ide Diversi terhadap Implementasi Ide Diversi di Indonesia?, Ruang lingkup pada penelitian ini terbatas pada kajian terhadap Implementasi Ide Diversi dalam Sistem eradilan Anak Di Indonesia, Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggabungkan doctrinal research (penelitian hukum normatif) dan penelitian socio-legal-research (penelitian hukum empiris), dasar dari penelitian doctrinal adalah penelitian pustaka yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun bahan hukum tersier. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu KUHP dan KUHAP, bahan hukum sekunder yang terdiri dari putusan – putusan pengadilan serta bahan hukum tersier yang bersumber dari hasil-hasil penelitian sebelumnya dan kamus. Bahan hukum tersebut merupakan data sekunder, sedangkan data primer diperoleh dari para informen yang merupakan data pendukung. Analisis data dilakukan secara analisis kualitatif.
Pembahasan dalam penelitian ini adalah implementasi ide diversi dalam sistem hukum pidana materiel anak, yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan tentang diversi dalam hukum sistem peradilan pidana anak, sehingga pada akhir dalam uraian ini adalah contoh perumusan perundang-undangan tentang ide diversi dalam hukum sistem peradilan pidana anak, Di Indonesia dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana anak tidak ubahnya seperti peradilan orang dewasa hal ini di sebabkan oleh sestem perundang-undangan yang tertuang dalam pasal 5 undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1997 tentang pengadila anak yaitu. Dalam hal anak belum mencapai umur 8 tahun melakukan atau diduga melakukantindak pidana maka terhadap anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Simpulan dalam penelitian ini adalah Implementasi ide diversi belum dapat diterapkan di Indonesia, hal ini disebabkan karena sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menerapkan berdasarkan undang-undang, pembaharuan Ide diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik dalam proses penyidikan, penuntutan dan peradilan harus mengacu pada ide diversi dan restorative justice untuk mewujudkan implementasi ide diversi dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Kata Kunci: pembaharuan, implementasi, ide diversi, peradilan pidana anak.