Eksistensi Nilai Moral dan Nilai Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional
Copyright (c) 2012 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
Laws that benefit a community should reflect the moral and legal values of the society in which a law enforced. Likewise with the Indonesian national legal system should reflect the moral and legal values contained in Pancasila. The low legal authority in to day's society due to national legal systems have not fully reflect the value of moral and legal values based on Pancasila. Problems in this paper is why the moral and legal values of Pancasila has not been fully reflected in the current National Legal Systems. The results of the study that cause: (1) Pancasila translated in accordance with the interests of the ruler, (2) national legal reform is deadlocked due to, among others: the struggle of political interests, target orientation, ego-sectoral, bond romanticism of the past, dealing with inferiority superiority. Advice to immediately reorient and reevaluation national legal system based on Pancasila.
Keywords: Moral, Legal, the National Legal System
Abstrak
Hukum yang bermanfaat bagi suatu masyarakat harus mencerminkan nilai moral dan nilai hukum dari masyarakat dimana suatu hukum diberlakukan. Begitu juga dengan sistem hukum nasional Indonesia harus mencerminkan nilai moral dan nilai hukum yang terdapat dalam Pancasila. Rendahnya wibawa hukum di masyarakat saat ini dikarenakan sistem hukum nasional belum sepenuhnya mencerminkan nilai moral dan nilai hukum berdasarkan Pancasila. Permasalahan dalam tulisan ini yaitu mengapa nilai moral dan nilai hukum Pancasila belum sepenuhnya tercermin pada Sistem Hukum Nasional saat ini. Hasil kajian bahwa penyebabnya: (1) Pancasila diterjemahkan sesuai dengan kepentingan penguasa; (2) reformasi hukum nasional mengalami kebuntuan dikarenakan antara lain: adanya pertarungan kepentingan politik, orientasi target, ego sektoral, ikatan romantisme masa lalu, superioritas berhadapan dengan inferioritas. Saran agar segera melakukan reorientasi dan reevaluasi terhadap sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.
Kata Kunci: Moral, Hukum, Sistem Hukum Nasional