ASURANSI KESEHATAN SOSIAL SEBAGAI MODEL PEMBIAYAAN KESEHATAN MENUJU JAMINAN SEMESTA (UNIVERSAL COVERAGE)

Yohanes Budi Sarwo
DOI: 10.14710/mmh.41.3.2012.443-450
Copyright (c) 2012 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract


Indonesian constitution, UUD 1945, asserts that every citizen has the right to have an access to health care and the State is responsible for providing health care for all citizens. The Article 19 paragraph (1) of the Act nr. 40/2004 on National Social Security System mentions that health insurance is nationally organized and is based on the social insurance and equity principles. Social health insurance having compulsory membership will be able to collect public fund as a source of health financing capital, to out of pocket system, and to improve pre paid system so that universal health insurance coverage can be realized.


Keywords: rights to health, social health insurance, universal coverage.


Abstrak

UUD 1945 menegaskan “setiap warga negara berhak untuk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan dan negara bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh warga negaranya”. Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, disebutkan “jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas”.  Melalui asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib kepesertaannya, dapat menghimpun sumber dana dari masyarakat sebagai modal pembiayaan kesehatan, mengurangi sistem pembayaran langsung (out of pocket) dan  dapat meningkatkan  sistem pra upaya (pre paid system) sehingga cakupan  jaminan kesehatan semesta (universal coverage) dapat diwujudkan.

Kata Kunci : hak Kesehatan, asuransi kesehatan sosial, cakupan semesta.


Full Text: PDF

Keywords

rights to health, social health insurance, universal coverage.