HUKUM PENGUPAHAN YANG BERKEADILAN SUBSTANTIF (Kajian Teoritis Terhadap Teori Upah Teladan)
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Abstract
Social Happiness that we called”justice”, we can find it from society. Justice means in the pay theory , we know that justice isn’t happen in the real life. Because payment salary depend on unilateral from the keeper without bargain with the employment that in fact could’nt covering for they worthy life. At the same time, the keeper still life with extra excessive. In the real life, the others theories such us theory of moral pay, theory of social pay, and theory of figure pay, must be applied in our system government about payment and labour. Right now, The theory of Figure Pay in the relationship with labour its very complete each other between employee and their undertaking, because this theory based on humanism.
Keywords : Undertaking, labour, figure pay.
Abstrak
Kebagiaan sosial yang kita sebut sebagai keadilan dapat kita temukan di dalam masyarakat. Keadilan berarti dalam teori pengupahan, kita tahu bahwa keadilan tidak terjadi dalam dunia nyata. Karena pengupahan tergantung secara sepihak oleh pengusaha tanpa tawar-menawar dengan pekerja yang mana dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kecukupan hidup mereka. Pada saat yang bersamaan, pengusaha hidup berlebihan. Di dalam kehidupan nyata, teori-teori lainnya seperti teori upah etika, teori upah sosial, dan teori upah teladan harus diimplementasikan dalam sistem pemerintahan mengenai pengupahan dan tenaga kerja. Saat ini, teori upah teladan dalam hubungannya dengan tenaga kerja sangat melengkapi setiap pihak antara pekerja dan perusahaan mereka, karena teori ini didasarkan atas kemanusiaan.
Kata Kunci : pengusaha, tenaga kerja, upah teladan.