PENERAPAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PREDICATE CRIMES

Artidjo Alkostar
DOI: 10.14710/mmh.42.1.2013.45-54
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

This paper departs from the criminal acts of any problems related to money laundering as suplementary crimes and is there a legal basis for implementing the transfer of the burden of proof is absolute (shifting burden of proof) in the process of money laundering. The results of the study concluded that in addition to corruption, crimes related to money laundering as well suplementary narcotics crimes, banking fraud, forgery letter as a predicate crime. The legal basis for implementing the transfer of the burden of proof is absolute (shifting burden of proof) in the process of money laundering is applied Article 69 of Law No. 8 In 2010, the point of origin or the predicate offense is not mandatory crime proved first.
Keywords : money laundering, predicate crime.

 

Abstrak

Tulisan ini berangkat dari permasalahan tindak pidana apa saja yang terkait dengan pencucian uang sebagai suplementary crimes dan adakah landasan hukum untuk menerapkan pengalihan beban pembuktian secara mutlak (shifting burden of proof) dalam proses tindak pidana pencucian uang. Hasil kajian menyimpulkan, bahwa selain korupsi, tindak pidana yang terkait dengan pencucian uang sebagai suplementary crimes juga narkotika, perbankan, penipuan, pemalsuan surat yang menjadi predicate crime. Landasan hukum untuk menerapkan pengalihan beban pembuktian secara mutlak (shifting burden of proof) dalam proses tindak pidana pencucian uang diterapkan Pasal 69 UU No. 8 Tahun 2010, yang intinya tindak pidana asal atau predicate crime tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.

Kata Kunci : pencucian uang, predicate crime.

Full Text: PDF

Keywords

pencucian uang, predicate crime.