KEKUASAAN DAN HUKUM DALAM PERKUATAN PEMBERANTASAN KORUPSI

Agus Pramono
DOI: 10.14710/mmh.42.1.2013.105-113
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

 

Power as a political instrument to support strengthening of against corruption through the use of power was based on moral and ethical spirit attached to each holder of the power to eradicate corruption.

Law as a tool of against corruption its work well when able to create a dynamic synergy of law enforcement with the perseption that corruption is an extraordinary crime that must be eradicated support civil society in stengthening of against corruption efforts is necessary as a moral force to ensure consistent implementation enforcement escorts.

Keywords : power and law, strengthening of against corruption.

 

Abstrak

Kekuasaan sebagai instrumen politik mampu mendukung perkuatan pemberantasan korupsi sepanjang penggunaan kekuasaan tersebut dilandasi semangat moral dan etika yang melekat pada pemegang kekuasaan untuk memberantas korupsi.

Hukum sebagai alat pemberantasan korupsi bisa berfungsi dengan baik manakala mampu tercipta sinerji yang dinamis antar penegak hukum dengan persepsi yang sama, bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas. Dukungan masyarakat madani dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi sangat diperlukan sebagai kekuatan moral untuk memastikan dan mengawal konsistensi pelaksanaan pemberantasan korupsi

Kata Kunci : kekuasaan dan hukum,  perkuatan pemberantasan korupsi.


Full Text: PDF

Keywords

kekuasaan dan hukum, perkuatan pemberantasan korupsi.