MUTUAL LEGAL ASSISTANCE: KERJASAMA INTERNASIONAL PEMBERANTASAN KORUPSI

Marcella Elwina Simandjuntak
DOI: 10.14710/mmh.42.1.2013.131-138
Copyright (c) 2013 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Abstract

Considering the gross and destructive impacts of corruption, international communities are expected to cooperate with each other bilaterally, multilaterally, as well as internationally. This paper will present some instruments and international cooperation with other countries that have been made by Indonesia. This paper will also describe the regulation of mutual legal assistance in criminal cases, especially corruption. Besides, it also presents some difficulties or obstacles faced by the countries as the parties proposing legal assistance and those accepting the proposal. These difficulties arise when they are to implement mutual legal assistance in practice.

Keywords : mutual legal assistance, international cooperation, corruption.

Abstrak

Selain bersifat transnasional, mengingat dampak yang besar dan destruktif dari tindak pidana korupsi, masyarakat internasional diharapkan dapat melakukan kerjasama dengan berbagai negara baik yang bersifat bilateral, multilateral maupun internasional. Paper ini akan memaparkan beberapa instrument serta kerjasama internasional yang telah dilakukan Indonesia dan negara lain. Paper ini juga memaparkan pengaturan bantuan timbal balik (Mutual Legal Assistance) dalam perkara pidana terutama korupsi sebagai salah satu bentuk kerjasama internasional untuk memberantas korupsi. Selain itu dipaparkan pula beberapa kesulitan yang dihadapi oleh banyak negara baik sebagai pihak yang memohon bantuan maupun sebagai pihak penerima permohonan bantuan yang timbul pada saat mengimplemetasikan Mutual Legal Assistance dalam praktek.

Kata Kunci : mutual legal assistance, kerjasama internasional, korupsi.


Full Text: PDF

Keywords

mutual legal assistance, kerjasama internasional, korupsi.