PERAN PENDAMPING PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN KENDAL

Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah, Rina Elsa Rizkiana, Nurma Khusna Khanifa, Ronald Jolly Pongantung, Moh. Muzammil
DOI: 10.14710/mmh.52.3.2023.249-262
Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) merupakan salah satu kasus migran yang terjadi di Kabupaten Kendal. Pendamping migran menjadi jembatan dalam memberikan pendampingan bagi pekerja migran perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan didukung data primer melalui wawancara secara mendalam dengan pendamping dan calon pekerja migran maupun mantan pekerja migran di Kabupaten Kendal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pendamping pekerja migran dilakukan secara mandiri dan sukarela dalam menagani masalah para pekerja migran perempuan. Dengan memberikan pendampingan kepada para pekerja migran perempuan dan keluarganya yang mengalami masalah pada saat bekerja dan setelah bekerja di luar negeri dengan memberikan pendidikan kritis, memberikan pemberdayaan ekonomi, memberikan pelatihan bagi yang sudah kembali ke Indonesia.

Full Text: PDF

Keywords

Pekerja Migran; Pendamping; Perempuan; Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.

References

Blanton, R. G., Blanton, S. L., & Peksen, D. (2020). Confronting Human Trafficking: The Role of State Capacity. Conflict Management and Peace Science, 37(4), 471–489. https://doi.org/10.1177/0738894218789875

Bosniak, L. S. (1991). Human rights, state sovereignty and the protection of undocumented migrants under the international migrant workers convention. International Migration Review, 25(4), 737–770. https://doi.org/10.2307/2546843

BP2MI. (2023a). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Juli 2023. 0–60.

BP2MI. (2023b). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Mei 2023. 0–57.

Buckley, L. F. (1958). The Migrant Worker Today. 16(1), 36–43.

Daniah, R., & Apriani, F. (2018). Kebijakan Nasional Anti-Trafficking dalam Migrasi Internasional. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 8(2), 137–162. https://doi.org/10.22212/jp.v8i2.1140

Diskominfo. (2023). Pemkab Kendal Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI. https://www.kendalkab.go.id/berita/id/20230524001/pemkab_kendal_terima_kunjungan_komisi_ix_dpr_ri

Husna, N. (2014). Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai Pekerja Migran. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian Dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 20(2), 11–20.

International Organization for Migration (IOM). (2024). Indikator Tata Kelola Migrasi 2024 – Provinsi Jawa Tengah (Indonesia). International Organization for Migration.

Junef, M. (2020). Kajian Praktik Penyelundupan Manusia Di Indonesia (Study of People Smuggling Practices in Indonesia). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 85.

Marino, S. (2015). Trade unions, special structures and the inclusion of migrant workers: On the role of union democracy. Work, Employment and Society, 29(5), 826–842. https://doi.org/10.1177/0950017015575866

Mukrimaa, S. S., Nurdyansyah, Fahyuni, E. F., YULIA CITRA, A., Schulz, N. D., د, غسان ., Taniredja, T., Faridli, E. Miftah., & Harmianto, S. (2022). Potret Wilayah Kabupaten Kendal 2022. Kominfo Kabupaten Kendal, 6(August), 128.

Murphy, C. (2013). The Enduring Vulnerability Of Migrant Domestic Workers In Europe. 62(3), 599–627.

Nafziger, J. A. R., & Bartel, B. C. (1991). The Migrant Workers Convention: Its Place in Human Rights Law. International Migration Review, 25(4), 771. https://doi.org/10.2307/2546844

Natalis, A., & Ispriyarso, B. (2018). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 13(2), 108–123. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i2.15784

Nimble, N., Mudaliyar, S., & Karkora, T. (2024). Labour Migration and Human Trafficking in Andhra Pradesh, India: A ‘Determinants of Migrant Vulnerability’ Perspective. Genealogy, 8(3), 85. https://doi.org/10.3390/genealogy8030085

Pratiwi, E. D., Ashar, K., & Syafitri, W. (2020). Dampak Kemiskinan Terhadap Pola Mobilitas Tenaga Kerja Antarsektor Di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, 15(1), 1. https://doi.org/10.14203/jki.v15i1.473

Pusat Data dan Informasi. (2023). Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Juli). Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Puspita Wulandari, Elly Malihah, & Tutin Aryanti. (2022). Menjadi Perempuan Pekerja Migran. Sosietas Jurnal Pendidikan Sosiologi, 12(1), 1153–1168.

Rustam, I., Sabilla, K. R., Rizki, K., & Estriani, H. N. (2022). Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat. Indonesian Perspective, 7(1), 102–107. https://doi.org/10.14710/ip.v7i1.48597

Saraswati, M. (2011). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Perempuan Di Kab. Kendal (Studi Kasus PJTKISarimadu Jayanusa Kab.Kendal).

Situmorang, S. (2021). Perlindungan dan Pemenuhan HAM Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Prosiding Seminar Nasional Kota Ramah Hak Asasi Manusia, 529–542.

Soekanto, S. (1989). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

Sumardiani, F. (2014). Peran Serikat Buruh Migran Indonesia dalam Melindungi Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pandecta: Research Law Journal, 9(2), 257. https://doi.org/10.15294/pandecta.v9i2.3579

Sunaryati Hartono. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-21. Alumni Publisher.

Wang, C. (2006). The Changing Situation Of Migrant Labor. Social Research, 73(1), 185–196. https://doi.org/10.1353/sor.2006.0051

William D. H. li. (2011). Developmental State, Human Rights and Migrant Workers. Development and Society, 40(1), 139–151. https://doi.org/10.21588/dns.2011.40.1.007

Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pustaka Reka Cipta, 1–14.