skip to main content

PERAN PENDAMPING PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KABUPATEN KENDAL

*Dian Ratu Ayu Uswatun Khasanah orcid  -  Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, Indonesia
Rina Elsa Rizkiana  -  Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, Indonesia
Nurma Khusna Khanifa  -  Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Sains Al Qur’an, Indonesia
Ronald Jolly Pongantung  -  Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka, Indonesia
Moh. Muzammil  -  Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Terbuka, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) merupakan salah satu kasus migran yang terjadi di Kabupaten Kendal. Pendamping migran menjadi jembatan dalam memberikan pendampingan bagi pekerja migran perempuan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dengan didukung data primer melalui wawancara secara mendalam dengan pendamping dan calon pekerja migran maupun mantan pekerja migran di Kabupaten Kendal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran pendamping pekerja migran dilakukan secara mandiri dan sukarela dalam menagani masalah para pekerja migran perempuan. Dengan memberikan pendampingan kepada para pekerja migran perempuan dan keluarganya yang mengalami masalah pada saat bekerja dan setelah bekerja di luar negeri dengan memberikan pendidikan kritis, memberikan pemberdayaan ekonomi, memberikan pelatihan bagi yang sudah kembali ke Indonesia.
Fulltext View|Download
Keywords: Pekerja Migran; Pendamping; Perempuan; Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
Funding: LPPM Universitas Terbuka

Article Metrics:

  1. Blanton, R. G., Blanton, S. L., & Peksen, D. (2020). Confronting Human Trafficking: The Role of State Capacity. Conflict Management and Peace Science, 37(4), 471–489. https://doi.org/10.1177/0738894218789875
  2. Bosniak, L. S. (1991). Human rights, state sovereignty and the protection of undocumented migrants under the international migrant workers convention. International Migration Review, 25(4), 737–770. https://doi.org/10.2307/2546843
  3. BP2MI. (2023a). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Juli 2023. 0–60
  4. BP2MI. (2023b). Data Penempatan dan Perlindungan PMI Mei 2023. 0–57
  5. Buckley, L. F. (1958). The Migrant Worker Today. 16(1), 36–43
  6. Daniah, R., & Apriani, F. (2018). Kebijakan Nasional Anti-Trafficking dalam Migrasi Internasional. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 8(2), 137–162. https://doi.org/10.22212/jp.v8i2.1140
  7. Diskominfo. (2023). Pemkab Kendal Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI. https://www.kendalkab.go.id/berita/id/20230524001/pemkab_kendal_terima_kunjungan_komisi_ix_dpr_ri
  8. Husna, N. (2014). Kekerasan Terhadap Perempuan sebagai Pekerja Migran. Jurnal Al-Bayan: Media Kajian Dan Pengembangan Ilmu Dakwah, 20(2), 11–20
  9. Junef, M. (2020). Kajian Praktik Penyelundupan Manusia Di Indonesia (Study of People Smuggling Practices in Indonesia). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 85
  10. Marino, S. (2015). Trade unions, special structures and the inclusion of migrant workers: On the role of union democracy. Work, Employment and Society, 29(5), 826–842. https://doi.org/10.1177/0950017015575866
  11. Mukrimaa, S. S., Nurdyansyah, Fahyuni, E. F., YULIA CITRA, A., Schulz, N. D., غسان, د., Taniredja, T., Faridli, E. Miftah., & Harmianto, S. (2022). Potret Wilayah Kabupaten Kendal 2022. Kominfo Kabupaten Kendal, 6(August), 128
  12. Murphy, C. (2013). The Enduring Vulnerability Of Migrant Domestic Workers In Europe. 62(3), 599–627
  13. Nafziger, J. A. R., & Bartel, B. C. (1991). The Migrant Workers Convention: Its Place in Human Rights Law. International Migration Review, 25(4), 771. https://doi.org/10.2307/2546844
  14. Natalis, A., & Ispriyarso, B. (2018). Politik Hukum Perlindungan Pekerja Migran Perempuan di Indonesia. Pandecta Research Law Journal, 13(2), 108–123. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i2.15784
  15. Pratiwi, E. D., Ashar, K., & Syafitri, W. (2020). Dampak Kemiskinan Terhadap Pola Mobilitas Tenaga Kerja Antarsektor Di Indonesia. Jurnal Kependudukan Indonesia, 15(1), 1. https://doi.org/10.14203/jki.v15i1.473
  16. Pusat Data dan Informasi. (2023). Data Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Juli). Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  17. Puspita Wulandari, Elly Malihah, & Tutin Aryanti. (2022). Menjadi Perempuan Pekerja Migran. Sosietas Jurnal Pendidikan Sosiologi, 12(1), 1153–1168
  18. Rustam, I., Sabilla, K. R., Rizki, K., & Estriani, H. N. (2022). Kejahatan Lintas Negara Perdagangan Orang: Studi Kasus Pekerja Migran Asal Nusa Tenggara Barat. Indonesian Perspective, 7(1), 102–107. https://doi.org/10.14710/ip.v7i1.48597
  19. Saraswati, M. (2011). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Perempuan Di Kab. Kendal (Studi Kasus PJTKISarimadu Jayanusa Kab.Kendal)
  20. Situmorang, S. (2021). Perlindungan dan Pemenuhan HAM Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Prosiding Seminar Nasional Kota Ramah Hak Asasi Manusia, 529–542
  21. Soekanto, S. (1989). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia
  22. Sumardiani, F. (2014). Peran Serikat Buruh Migran Indonesia dalam Melindungi Hak Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Pandecta: Research Law Journal, 9(2), 257. https://doi.org/10.15294/pandecta.v9i2.3579
  23. Sunaryati Hartono. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-21. Alumni Publisher
  24. Wang, C. (2006). The Changing Situation Of Migrant Labor. Social Research, 73(1), 185–196. https://doi.org/10.1353/sor.2006.0051
  25. William D. H. li. (2011). Developmental State, Human Rights and Migrant Workers. Development and Society, 40(1), 139–151. https://doi.org/10.21588/dns.2011.40.1.007
  26. Yanto, O. (2020). Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pustaka Reka Cipta, 1–14

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-06 09:34:18

No citation recorded.