ARAH POLITIK HUKUM PENGATURAN DESA KE DEPAN (IUS CONSTITUENDUM)

Retno Saraswati
DOI: 10.14710/mmh.43.3.2014.313-321
Copyright (c) 2014 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Legal policy of the village regulation (Law number 6 year 2014) is remain inconsistent with legal policy constitution.The Methods of research is normative juridical approach and analyse the secondary data and information gathered.  The results indicated that the legal policy of village regulation stipulate that educational requirements  for village heads should be minimum of high school or its equivalent; village heads tenure should be two period only; and the rural development planning of village does not necessary brought to the same direction or template of the planning from higher government level such as regency.

 

Abstrak

 

Politik hukum pengaturan mengenai desa yang tertuang dalam Undang Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyata masih mengandung inkonsistensi terhadap politik hukum dalam konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai sumbernya. Hasil penelitian menunjukkan    bahwa pengaturan desa ke depan seharusnya memperhatikan persyaratan pendidikan kepala desa minimal sekolah lanjutan atas, rentang masa jabatan kepala desa, dan perencanaan pembangunan desa tidak memaksakan untuk mengacu pada perencanaan pembangunan daerah di atasnya.

 


Full Text: PDF

Keywords

Legal Policy, Regulation, Village, Indonesia, Politik Hukum, Pengaturan, Desa