BibTex Citation Data :
@article{MDL60253, author = {Sukawi Sukawi}, title = {MERAWAT KAMPUNG KULITAN SEMARANG SEBAGAI KAMPUNG TEMATIK TEMPO DOELOE}, journal = {MODUL}, volume = {23}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Tasripin; Kampung Kulitan; Kampung Tempo Doeloe}, abstract = { Kampung Kulitan telah dikenal sebagai \"Kerajaan Taripin”, hal ini dikarenakan Kampung Kulitan merupakan kediaman salah satu orang terkaya di Semarang pada zamannya. Satu kampung ini awalnya dimiliki oleh Tasripin untuk tempat tinggal kerabat dan keturunannya serta pabrik industri pengolahan kulit di belakangnya. Tasripin merupakan seorang pedagang kulit yang hidup pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang mewarisi bisnis kulit ayahnya, Tasimin. Selain bergerak dalam bisnis kerajinan kulit, Tasripin mengembangkan usahanya di usaha kopra dan properti. Dalam mengelola usahanya, Tasripin melakukan hal yang tidak biasa bagi pengusaha lokal saat itu: ia menyewa seorang ahli hukum asal Belanda. Aset yang diperoleh dari berbagai usahanya kemudian diinvestasikan dalam bentuk tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ia juga terkenal sebagai tuan tanah. Tasripin meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 1919. Tasripin juga menyediakan rumah bagi para pekerjanya yang berasal dari luar kota Semarang. Para pekerja migran ini dikenal dengan sebutan kaum boro. Salah satunya terletak di pinggir Kali Semarang (Kali Kuping) yang berada dibelakang hunian keluarga Tasripin. . }, issn = {2598-327X}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/modul/article/view/60253} }
Refworks Citation Data :
Kampung Kulitan telah dikenal sebagai "Kerajaan Taripin”, hal ini dikarenakan Kampung Kulitan merupakan kediaman salah satu orang terkaya di Semarang pada zamannya. Satu kampung ini awalnya dimiliki oleh Tasripin untuk tempat tinggal kerabat dan keturunannya serta pabrik industri pengolahan kulit di belakangnya. Tasripin merupakan seorang pedagang kulit yang hidup pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang mewarisi bisnis kulit ayahnya, Tasimin. Selain bergerak dalam bisnis kerajinan kulit, Tasripin mengembangkan usahanya di usaha kopra dan properti. Dalam mengelola usahanya, Tasripin melakukan hal yang tidak biasa bagi pengusaha lokal saat itu: ia menyewa seorang ahli hukum asal Belanda. Aset yang diperoleh dari berbagai usahanya kemudian diinvestasikan dalam bentuk tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ia juga terkenal sebagai tuan tanah. Tasripin meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 1919. Tasripin juga menyediakan rumah bagi para pekerjanya yang berasal dari luar kota Semarang. Para pekerja migran ini dikenal dengan sebutan kaum boro. Salah satunya terletak di pinggir Kali Semarang (Kali Kuping) yang berada dibelakang hunian keluarga Tasripin.
.
Last update:
Last update: 2024-12-25 22:18:23
The Copyright belong to the author and the right to reproduce, reprint, and distribute manuscriot that published on MODUL ( ISSN 2598-327X) shall be assigned to the journal and Department of Architecture, Faculty of Engineering, Universitas Diponegoro as publisher of the journal by the author (s) via copyright transfer that being signed by the corresponding author before issued by MODUL.
Alamat Redaksi (Mailing Address):
Departemen Arsitektur FT. UNDIP
Jl. Prof. Soedarto, SH Kampus Tembalang Semarang Indonesia 50275
Telp. (024) 7470690 Fax. (024) 7470690
email : modulundip@arsitektur.undip.ac.id; modulundip@gmail.com
ISSN (p) : 0853-2877 / ISSN (e) : 2598-327X
Indexed by Google Scholar , Scientific_Literature , portal garuda, neliti, microsoft academic, sinta, dimension, Index Copernicus International
View My Stats
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
unique visitoe