BibTex Citation Data :
@article{MDL60253, author = {Sukawi Sukawi}, title = {MERAWAT KAMPUNG KULITAN SEMARANG SEBAGAI KAMPUNG TEMATIK TEMPO DOELOE}, journal = {MODUL}, volume = {23}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Tasripin; Kampung Kulitan; Kampung Tempo Doeloe}, abstract = { Kampung Kulitan telah dikenal sebagai \"Kerajaan Taripin”, hal ini dikarenakan Kampung Kulitan merupakan kediaman salah satu orang terkaya di Semarang pada zamannya. Satu kampung ini awalnya dimiliki oleh Tasripin untuk tempat tinggal kerabat dan keturunannya serta pabrik industri pengolahan kulit di belakangnya. Tasripin merupakan seorang pedagang kulit yang hidup pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang mewarisi bisnis kulit ayahnya, Tasimin. Selain bergerak dalam bisnis kerajinan kulit, Tasripin mengembangkan usahanya di usaha kopra dan properti. Dalam mengelola usahanya, Tasripin melakukan hal yang tidak biasa bagi pengusaha lokal saat itu: ia menyewa seorang ahli hukum asal Belanda. Aset yang diperoleh dari berbagai usahanya kemudian diinvestasikan dalam bentuk tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ia juga terkenal sebagai tuan tanah. Tasripin meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 1919. Tasripin juga menyediakan rumah bagi para pekerjanya yang berasal dari luar kota Semarang. Para pekerja migran ini dikenal dengan sebutan kaum boro. Salah satunya terletak di pinggir Kali Semarang (Kali Kuping) yang berada dibelakang hunian keluarga Tasripin. . }, issn = {2598-327X}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/modul/article/view/60253} }
Refworks Citation Data :
Kampung Kulitan telah dikenal sebagai "Kerajaan Taripin”, hal ini dikarenakan Kampung Kulitan merupakan kediaman salah satu orang terkaya di Semarang pada zamannya. Satu kampung ini awalnya dimiliki oleh Tasripin untuk tempat tinggal kerabat dan keturunannya serta pabrik industri pengolahan kulit di belakangnya. Tasripin merupakan seorang pedagang kulit yang hidup pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 yang mewarisi bisnis kulit ayahnya, Tasimin. Selain bergerak dalam bisnis kerajinan kulit, Tasripin mengembangkan usahanya di usaha kopra dan properti. Dalam mengelola usahanya, Tasripin melakukan hal yang tidak biasa bagi pengusaha lokal saat itu: ia menyewa seorang ahli hukum asal Belanda. Aset yang diperoleh dari berbagai usahanya kemudian diinvestasikan dalam bentuk tanah dan bangunan. Oleh karena itu, ia juga terkenal sebagai tuan tanah. Tasripin meninggal dunia pada tanggal 9 Agustus 1919. Tasripin juga menyediakan rumah bagi para pekerjanya yang berasal dari luar kota Semarang. Para pekerja migran ini dikenal dengan sebutan kaum boro. Salah satunya terletak di pinggir Kali Semarang (Kali Kuping) yang berada dibelakang hunian keluarga Tasripin.
.
Last update:
Last update: 2025-07-16 05:00:09
The copyright of received articles is assigned to the author (s). The author (s) have the right to the articles that have been published. The Editorial Team of MODUL and the Author(s) strive to ensure that no errors occur in the articles that have been published, both data errors and statements in the articles.Authors who publish in this journal agree to the following terms:
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during submission, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.
Alamat Redaksi (Mailing Address):
Departemen Arsitektur FT. UNDIP
Jl. Prof. Soedarto, SH Kampus Tembalang Semarang Indonesia 50275
Telp. (024) 7470690 Fax. (024) 7470690
email : modulundip@arsitektur.undip.ac.id; modulundip@gmail.com
ISSN (p) : 0853-2877 / ISSN (e) : 2598-327X
Indexed by Google Scholar , Scientific_Literature , portal garuda, neliti, microsoft academic, sinta, dimension
View My Stats
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
unique visitoe