Registrasi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Tidak Sesuai dengan Wilayah Administrasi Kantor Pertanahan
DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v17i3.54426
Abstract
ABSTRACT
Accurate land registration is essential to prevent ownership conflicts and to provide legal guarantees for the rightful land owner. The aim of this research is to find out the factors that cause land registration errors that are not in accordance with the location of land administration and efforts to resolve them. The research method uses empirical juridical. The results of the research concluded that with errors in measurements and land area, the certificate owner could face legal consequences such as cancellation of the certificate. The process of resolving land registration issues involves coordination meetings between the Village, District, Regency Government and Land Office, with facilitation from the Provincial government.
Keywords: Registration Errors; Certificates; Legal Impact
ABSTRAK
Registrasi tanah yang akurat sangat penting untuk mencegah konflik kepemilikan dan untuk memberikan jaminan hukum terhadap pemilik tanah yang sah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kesalahan registrasi tanah yang tidak sesuai dengan letak administrasi tanah dan upaya penyelesaiannya. Metode penelitian dengan menggunakan yuridis empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kesalahan pengukuran dan luas tanah, pemilik sertifikat dapat menghadapi konsekuensi hukum seperti pembatalan sertifikat. Proses penyelesaian masalah registrasi tanah melibatkan rapat koordinasi antara pihak Desa, Kecamatan, Pemerintah Kabupaten, dan Kantor Pertanahan, dengan fasilitasi dari pemerintah Provinsi.
Kata Kunci: Hak Atas Tanah; Sertifikat; Administrasi
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arifin, Djohar., Rahman, Rifkah Anniza., & Restiani. (2022). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar. Sultra Law Review, Vol. 4, (No. 1), p. 23-41
Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, Vol 1, (Issue 3 April), p.263-289.
Beritno, P. (2020). Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Sertifikat Ganda di Kota Palangka Raya. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol. 5, (No. 1), p. 682-707.
Diantha, I.M.P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Djafaruddin, T. (2013). Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kecamatan Taliabu Utara Kebupaten Kepulauan Sula. Lex Privatum, Vol. 1, (No. 1). p.58-72.
Gayatri, Ni Made Silvia., Seputra, I Putu Gede., & Suryani, Luh Putu. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 3, (No. 1), p.79-83.
Irwanda, F. (2017). Pelaksanaan Wewenang Kantor Pertanahan Dalam Pendaftaran Tanah (Studi Di Kecamatan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar). Syiah Kuala Law Journal, Vol. 1, (No. 3), p.150–163.
Juliani, Ni Luh., & Laksana, I Gusti Ngurah Dharma. (2021). Fungsi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kabupaten Tabanan Dalam Rencana Tata Ruang Terhadap Masyarakat. Jurnal Kertha Negara, Vol. 9, (No. 1), p.12-23.
Kosalya, I Gusti Ayu Agung., Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi., & Suryani, Luh Putu. (2022). Penyelesaian Sengketa Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4, (No. 1), p.76-81
Muhenri. (2022). Penerapan Perhitungan Nilai Kerugian dalam Perkara Wanprestasi Melalui Gugatan Sederhana (Analisis Penetapan Nomor: 6/PDT.G.S/2018/PN Pbu Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kalimantan Tengah). SOLJUSTISIO : Jurrnal Penelitian Hukum, Vol. 4, (No. 1), p. 1-20.
Noviyanti, Ika Krisna., & Roychansyah, Muhammad Sani. (2019). Analisis Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau dengan Ndvi Menggunakan Citra Satelit Worldview 2 di Kota Yogyakarta. Majalah Ilmiah Globe, Vol. 21, (No. 2), p.63–70.
Olii, Atie., & Mamahit, Godlieb N. (2018). Pengaturan Hukum Ttntang Pendaftaran Tanah Menjadi Hak Milik Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Privatum, Vol. 6, (No. 1), p.20-26.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3. Jakarta: Universitas Indonesia.
Somomoeljono, S. (2021). Pembatalan Sertifikat Tanah Dalam Perspektif Hukum Agraria dan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Bina Bangsa, Vol. 1, (No. 2), p.168-178.
Sonata, D L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, (No. 1), 15–35.
Sutrisno. (2022). Peranan Jaminan Sosial Tenaga Kerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bagi Karyawan (Studi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kediri). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, (No. 2.), p.250-258.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Zaki, Muhammad Reza Syariffudin, & Mahendra, Reza. (2020). Analisis Yuridis Pembatalan Hak Atas Sertifikat Tanah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Akibat Sengketa Kepemilikan Ganda (Studi Analisa Putusan Nomor 103/G/2016/PTUN-BDG). Hermeneutika Vol. 4, (No. 2), p.103-116.
Copyright (c) 2024 Notarius
