skip to main content

Strategi Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Lewat Sistem Hukum di Indonesia

*Izmy Khumairoh  -  Program Studi Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Nurhayati Nurhayati  -  Program Studi Sastra Inggris Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Alamsyah Alamsyah  -  Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Suharyo Suharyo  -  Program Studi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Solechan Solechan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Triyono Triyono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Muhamad Azhar  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Jl. Prof. Sudarto, SH, Tembalang, Semarang, Indonesia 50275, Indonesia
Open Access Copyright 2022 Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian Antropologi under http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract
Keberagaman kebudayaan yang ada di Indonesia telah menjadi identitas negara bahkan diakui oleh negara lain di skala internasional. Namun realitanya tidak jarang terjadi upaya klaim produk kebudayaan Indonesia oleh negara asing baik karena motif ekonomi ataupun keperluan unjuk eksistensi budaya nasional. Di sisi lain, masyarakat sebagai pencipta sekaligus pihak yang menghidupi kebudayaan tersebut juga minim keterlibatan secara aktif. Sebagai pemegang otoritas tertinggi, negara telah menyediakan sistem legal yang berlaku di tingkat lokal maupun internasional (yang kemudian diratifikasi) terkait pengaturan sistem perlindungan terhadap kebudayaan, khususnya dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Aneka regulasi ini tidak hanya fokus pada rencana preservasi-konservasi kebudayaan, tapi juga memaparkan secara jelas peran masyarakat dan pemerintah di tiap tingkatan. Dengan ketersediaan berbagai bentuk dan fungsi regulasi perlindungan EBT di setiap lini, maka masyarakat mampu melakukan inisiatif untuk mengajukan perlindungan baik sebagai pelaku pemanfaatan EBT maupun pengemban EBT.
Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan; kebudayaan; hukum; EBT; kebijakan; undang-undang

Article Metrics:

  1. Benedict, Ruth. 1934. Patterns of Culture. Boston: Houghton Mifflin
  2. Boas, Franz. 1955. Primitive Art. USA: Dover Publications
  3. Driyarkara. 1980. Driyarkara tentang Kebudayaan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius
  4. Harsojo. 1972. Pengantar Antropologi. Bandung: Binatjipta
  5. Honigmann, J. J. 1959. The World of Man. USA: Harper
  6. Koentjaraningrat. 1996. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta
  7. Lutviansori, Arif. 2010. Hak Cipta dan perlindungan Folklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu
  8. Melalatoa, M. Junus. 1997. Sistem Budaya Indonesia. Jakarta: Pamator
  9. Purwadi, 2009. Folklor Jawa, Yogyakarta: Pura Pustaka
  10. Robertson, R. 1993. Globalization and Sociological Theory. London: Tauris
  11. Soekanto, Soerjono. 1977. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Bhratara Karya Aksara
  12. Sukihana, Ida Ayu dan I Gede Agus Kurniawan. 2018. Karya Cipta Ekspresi Budaya Tradisional: Studi
  13. Empiris Perlindungan Tari Tradisional Bali Di Kabupaten Bangli. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 7, no. 1 (2018): 51
  14. Suparlan, Parsudi. 1980. Manusia, Kebudayaan dan Lingkungannya. Majalah Ilmu-ilmu Sastra Indonesia Edisi Nopember 1980
  15. Tampubolon, Theopita Indica. 2008. International Law in News, Berebut Hasil Kreasi Pengrajin Perak Bali, Jurnal Hukum Internasional, Volume 6 Nomor 1 Oktober 2008

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-27 03:25:58

No citation recorded.