skip to main content

TANTANGAN DALAM MEWUJUDKAN MERITOKRASI BIROKRASI PEMERINTAHAN DESA

*Muhammad Siwi Nugraha  -  Department Management and Public Policy, Universitas Gadjah Mada, Bulaksumur, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia 55281|Universitas Gadjah Mada|Indonesia, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pemerintah desa merupakan entitas birokrasi pemerintahan terkecil yang memiliki peran krusial dalam penyediaan pelayanan publik. Dalam mendukung terlaksananya pembangunan dan juga pelayanan publik di tingkat desa, tentunya pemerintah desa memerlukan sumber daya manusia yang memiliki kecakapan dan keterampilan tertentu. Birokrasi di tingkat desa semestinya diisi oleh orang-orang yang selain memiliki motivasi melayani masyarakat, juga memiliki wawasan dan kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya. Sistem birokrasi pemerintahan desa sudah seharusnya didasarkan pada merit system, agar penyediaan pelayanan publik di tingkat desa menjadi lebih responsif terhadap tuntutan masyarakat dan sesuai dengan dinamika soisal ekonomi yang ada. Meskipun demikian, bukan hal yang mudah mewujudkan birokrasi pemerintahan desa yang meritokratis. Hal ini dikarenakan masih adanya kerancuan dalam pengisian jabatan perangkat desa yang dalam beberapa kasus dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung dan ada juga pengisian jabatan perangkat desa melalui skema pengangkatan. Makalah ini berisi tentang analisis kritis mengenai berbagai tantangan dalam mewujudkan meritokrasi birokrasi pemerintahan desa. Argumen yang dibangun dalam makalah ini dibangun berdasarkan data-data sekunder dan juga kajian terdahulu terkait dengan pemerintahan desa.

Fulltext
Keywords: pemerintah desa; birokrasi; merit system

Article Metrics:

  1. Ahmad, B. (2008). Kondisi Birokrasi di Indonesia dalam Hubungannya dengan Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik, 4(1), 45–62
  2. berdesa.com. (2018). Potensi Desa Yang Bisa Dikembangkan di Era Modern. Retrieved from http://www.berdesa.com/potensi-desa-yang-bisa-dikembangkan-di-era-modern/
  3. Kementerian Desa RI. (2019). Grafik Dana Desa Nasional. Retrieved from http://datin.kemendesa.go.id/simpora/rpt_dd_provinsismry.php?cmd=search&sv_tahun=
  4. Lavinga, R. J., & Hays, S. W. (2004). Recruitment and Selection of Public Workers: An International Compendium of Modern Trends and Practices. Public Personnel Management, 33(3), 237–254. https://doi.org/10.1177/009102600403300301
  5. Mulyono, S. P. (2014). SInergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasca Pemberlakuan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 438–444
  6. Nuraini, S. (2010). Hubungan kekuasaan elit pemerintahan desa. Jurnal Kybernan, 1(1), 1–13
  7. Pranoto, S., Ma’arif, M. S., Sutjahjo, S. H., & Siregar, H. (2006). Pembangunan Pedesaan Berkelanjutan Melalui Model Pengembangan Agropolitan. Jurnal Manajemen Dan Agribisnis, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.1093/jpepsy/jsj031
  8. Sidik, F. (2015). Menggali Potensi Lokal Mewujudkan Kemandirian Desa. JKAP (Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik), 19(2), 115. https://doi.org/10.22146/jkap.7962
  9. Somad, K. A. (2012). Reformasi Birokrasi Desa Menuju Pemerintahan Desa yang Demokratis. Masalah-Masalah Hukum, 41(4), 487–492
  10. Suroto, E., Khasanah, T. I., WIduri, D., Handayani, Su., Handayani, N., Qamariyah, P., … Kurniawan, B. (2014). Desa Membangun Indonesia. Yogyakarta: FOrum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD). https://doi.org/10.1038/ncomms12854
  11. Tendry, M., Utomo, W., & Pratikno. (2001). Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan UU 5/1979. Sosiohumanika, 14(3)
  12. Triputro, R. Wi. (2005). Politisasi Birokrasi Pemerintahan Desa Pada Era Reformasi. Jurnal Kebijakan Dan Administrasi Publik, 9(1), 69–98
  13. Uguy, C. (2016). Profesionalisme Aparatur Pemerintah Desa Dalam Pelayanan Publik Di Desa Kaweruan Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Eksekutif, 1(7), 1–12. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
  14. Wuri, R. R., Kaunang, M., & Pioh, N. R. (2017). Kinerja Aparatur Pemerintah Desa Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Studi di Desa Sinsingon Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow. Jurnal Eksekutif, 1(1)
  15. Yarni, M. (2014). Menuju Desa Yang Maju, Kuat, Mandiri, dan Demokratis Melalui Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Inovatif, VII(6), 17–27

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-28 05:15:40

No citation recorded.