skip to main content

Kajian Sengketa Tanah Aanslibing di Kabupaten Sitiung Sumatera Barat (Realitas Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Alam Berdasarkan UU No.32 Tahun 2004)

*Ade Saptomo  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Saat ini, di berbagai daerah di Indonesia, sengketa sumber daya alam (SDA) makin ramai dan kompleks. Hal ini disebabkan oleh penyelesaian secara formal belum jelas pengaturannya, terutama pemanfaatan norma lokal dalam mengakses penyelesaian sengketa. Nilai-nilai kultural sebagau norma atau tatanan lokal masyarakat tempatan belum terakomodasi ruang gerak pengaturannya, terutama dalam memainkan peran kulturalnya untuk menyelesaikan sengketa SDA yang dalam era otonomi daerah semakin terbuka. Oleh sebab itu, masyarakat adat sebagai ranah tatanan lokal kultural di setiap daerah di Indonesia berbeda dan masih hidup, maka pada setiap undang-undang yang mengatur sumber daya alam harus memuat ketentuan penyelesaian sengketa yang didasarkan atas norma lokal yang hidup dalam masyarakat setempat.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, sumber daya alam, tanah, aanslibing, pemerintah daerah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-19 06:13:55

No citation recorded.