skip to main content

Ilmu Hukum dan Pendekatannya

*Paulus Hadisuprapto  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Ilmu Hukum sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan terikat pada paradigma yang terjadi di dalam ilmu pengetahuan pada umumnya. Paradigma ilmu hukum menunjukkan kekhususannya sendiri, dalam perkembangannya menunjukkan suatu perkembangan paradigmatic yang tidak terputus-putus melainkan bersifat berkelanjutan. Paradigma ilmu hukum  adalah hasil konstelasi kerangka keyakinan dan komitmen para ahli hukumterhadap ilmu hukum; berisi kajian-kajian rasional yang deduktif dan empiris yang induktif, bersifat metateoritik berujuan untuk memanusiakan manusia uang mengedepankan etika moral dan estetika yang bersumber pada Sang khalik. Kajian pendekatan dalam penelitian hukum sepenuhnya tergantung pada permasalahan dan tujuan penelitian hukum bersangkutan, bila permasalahan dan tujuan penelitian masuk unsur hukum idiel atau konsep hukum ius constituendum dan ius constitutum, maka kajian pendekatannya bersifat yuridis normatif-logika induktif. Secara singkat dapat dinyatakan satu rumus atau formula. Pendekatan kajian hukum normatif dan empiris/sosiologis masing-masing memiliki karateristik sendiri-sendiri bila dilihat dari unsur-unsur yang lazimnya terdapat dalam pembicaraan tentang metode penelitian, (metode pendekatan, kerangka pemikiran-konseptual/teoritik, data dan sumber data, metode analisis data, pembuktian, langkah penletian dan tujuan yang dapat dicapai secara maksimal dari penelitian).
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 06:48:04

No citation recorded.