Abstract
Dalam mendesain struktur hukum ekonomi nasional Indonesia haruslah berpedoman dengan cita hukum dan nilai-nilai dasar yang terjabar dalam UUD 1945 sebagai strategis hukum. Nilai yang dimunculkan adalah nilai-nilai hukum Pancasila. Nilai-nilai tersebut merupakan dasar bagi pembangunan Hukum Ekonomi nasional yang dapat menimbulkan struktur ekonomi soisal masyarakat Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan perangkat hukum yang dibutuhkan adalah perangkat hukum yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia di dalam era global dan yang mampu menampung cita hukum nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional. Adaptasi terhadap kecenderungan global tersebut dilakukan dengan melalui ratifikasi konvensi internasional dengan undang-undang maupun keputusan presiden. Dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum harus tergambar pula karateristik hukum modern. Namun demikian, Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia dan UUD 1945 menjadi syarat utama di samping persyaratan-persyaratan lain. Pancasila merupakan instrumen dari “Margin of Appreciation doctrine”, dalam arti Pancasila menjadi acuan parameter bagi penerapan “Margin of Appreciation Doctrine.