skip to main content

Fenomena Peranan Masyarakat dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Sulawesi Selatan dalam Perspektif Hukum Progresif dan Pasal 49 Ayat (1) KUHP

*Kamri Ahmad  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Titik balik dari pertentangan antara hukum secara normatif (dalam arti luas) dengan aplikasinya, gerakan massa hanyalah variabel. Gerakan massa tersebut menunjukkan dan menuntut bahwa tidak ada elemen masyarakat yang harus bebas sebagai pengecualian hukum keadilan. Demikian pula, tidak ada elemen masyarakat yang bersifat elementer bilamana hukum ingin diangkat ke tingkat dignity. Sebab semua elemen masyarakat adalah sama kedudukannya pada tingkat hukum yang dignity itu. Inilah salah satu inti hukum progresif. Yang ada dan yang berbeda adalah ada yang mengatur dan ada yang diatur. Artinya hukum itu mengatur yang mengatur demi keteraturan yang diatur dan konsisten pengatur. Apabila yang yang terjadi adalah ketidakaturan yang disengaja berarti terjadi ketidakadilan. Maka secara normatif dalam arti luas, masyarakat memiliki hak eksepsional untuk melindungi diri sendiri. Karena kosensus hukum antara rakyat (masyarakat negara). Negara dan pemerintah tidak boleh terabaikan apalagi tereliminasikan.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, masyarakat, tindak pidana

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-12-11 03:41:42

No citation recorded.