skip to main content

Kode Etik Penyelenggara Negara dalam Mewujudkan Good Governance

*Zudan Arif Fakrulloh  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Mewujudkan good governance dalam pemerintahan negara Indonesia telah menjadi tujuan yang akan dicapai. Selain itu kegiatan ini juga didorong oleh kepentingan berbagai lembaga donor dan keuangan internasional untuk memperkuat institusi yang ada di negara Indonesia dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang dibiayai oleh berbagai lembaga itu. Mereka menilai bahwa, kegagalan-kegagalan proyek yang mereka biayai  merupakan akibat lemahnya institusi pelaksana yang disebabkan oleh praktik bad governance seperti tidak trasparan, rendaghnya partisipasi warga, rendahnya daya tanggap terhadap kebutuhan warga,diskriminasi terhadap stakeholders yang berbeda, dan inefistensi. Karena itu, lembaga keuangan internasional dan donor seringmengaitkan pembiayaan proyek-proyek mereka dengan kondisi atau ciri-ciri good governance dari lembaga pelaksana. Agar tujuan tersebut tercapai dengan baik, maka diperlukan kode etik penyelenggaraan negara. Kode etik akan menjadi “profesional atantards”, atau “right rule of conduct” (aturan berperilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh penyelnggara negara atau administrator publik.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, kode etik, good governance

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-27 11:09:26

No citation recorded.