Abstract
Hukum Progresif memiliki ideologi tertentu. Ideologi inilah yang kemudian menggerakkan dan menuntun aksi-aksi yang dilakukan oleh Hukum Progresif. Di belakang langkah pembebasan dan langkah berkelit menghadapi kemapanan, bekerjalah ideologi tersebut. Dalam hal ini, Hukum Progresif memihak kepada cara berhukum yang mengunggulkan peniliaian dari pada sekedar menggunakan logika semata. Cara berhukum menurut Hukum Progresif, tidak lagi menggunakan IQ (Intellectual Quotient) semata, melainkan EQ (Emotional Quotient) dan SQ (Spiritual Quotient), sehingga cara berhukum progresif sebenarnya dibangun dengan tidak sekedar melibatkan ciri berfikir linier, tetapi juga melibatkan rasa-perasaan dan kecerdasan meta-rasional.