BibTex Citation Data :
@article{JHP1065, author = {I Nurjaya}, title = {Pembangunan Hukum Negara dalam Masyarakat Multikultural: Perspektif Hukum Progresif}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {3}, number = {2}, year = {2011}, keywords = {hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, hukum negara, masyarakat multikultural}, abstract = { Hukum dalam perspektif antropologi merupakan akti tas kebudayaan yang memiliki tujuan dan fungsi selain sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial, sebagai sarana pengendalian sosial, sebagai alat untuk melakukan rekayasa kehidupan sosial, maka hukum juga dapat difungsikan untuk menjaga, mengukuhkan dan mengokohkan integrasi bangsa yang memiliki kemajemukan budaya. Untuk memahamiposisi dan kapasitas hukum dalam strukstur masyarakat, maka pertama-tama harus dipahami kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara utuh dan komprehensif. Selain itu, untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat yang bercorak multikultural, maka persoalan paradigma pembangunan hukum nasional yang dianut pemerintah juga menjadi bagian yang harus dipelajari keterkaitannya secara komprehensif. Fenomena kemajemukan hukum merupakan fakta hukum dalam masyarakat Indonesia yang bernuansa multikultural. Karrena it, dalam rangka meningkatkan tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka memelihara, mengukuhkan, mengokohkan integrasi seluruh komponen anak bangsa, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah yang sedang berkuasa dan lembaga legislatif untuk segera melakukan reorientasi dan reformasi paradigma pembangunan hukum yang bersifat legal centralism ke anutan pembangunan hukum yang berideologi legal pluralism, bertipe hukum yang responsif dan berkarateristik hukum yang progresif dalam kemasan hukum nasional.}, issn = {2655-6081}, pages = {16} doi = {10.14710/ijfst.%v.%i.169-174}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/1065} }
Refworks Citation Data :
Hukum dalam perspektif antropologi merupakan akti tas kebudayaan yang memiliki tujuan dan fungsi selain sebagai instrumen untuk menjaga ketertiban dan keteraturan sosial, sebagai sarana pengendalian sosial, sebagai alat untuk melakukan rekayasa kehidupan sosial, maka hukum juga dapat difungsikan untuk menjaga, mengukuhkan dan mengokohkan integrasi bangsa yang memiliki kemajemukan budaya.
Untuk memahamiposisi dan kapasitas hukum dalam strukstur masyarakat, maka pertama-tama harus dipahami kehidupan sosial dan budaya masyarakat tersebut secara utuh dan komprehensif. Selain itu, untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tujuan, fungsi, dan peran hukum dalam kehidupan masyarakat yang bercorak multikultural, maka persoalan paradigma pembangunan hukum nasional yang dianut pemerintah juga menjadi bagian yang harus dipelajari keterkaitannya secara komprehensif.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-19 11:07:33
Curriculum and instructional challenges in clinical legal education of Indonesian law schools: Breaking the legacy
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics