BibTex Citation Data :
@article{JHP1068, author = {Awaludin Marwan}, title = {Petualangan ke Alam Etika dan Mistisisme Timur; Pencarian Jati Diri Hukum Progresif}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {3}, number = {2}, year = {2011}, keywords = {hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, etika, mistisisme timur, jati diri}, abstract = { Manusia memiliki ketebatasan adalah kodrat alam. Pemikiran modern memang memprioritaskan rasionalitas ketimbang takhayul. Tetapi rasionalitas yang berlebih-lebihan menganggap semuanya bisa diselesaikan dengan akal budi, maka tak ubahnya seperti takhayul baru. Takhayul yang berasal dari rasionalitas yang melebihi kapasitasnya. Dalam perkembangan sains yang mengutamakan rasionalitas secara berlebihan, digawangi oleh tradisi pemikiran. Newtonian-Cartesian. Ternyata di dalam sika dan Isafat tradisi tersebut telah luluh lantak. Filsafat timur, pemikiran post-modern, pemikiran post-postmodern, baik yang berada dalam sayap kanan atau sayap kiri, semuanya mengkritik habis pemikiran modern tersebut. Pemikiran modern yang gagal membawa perubahan berarti bagi manusia. Perubahan yang terjadi di dunia Isafat dan sika ini nampak ditangkap oleh ilmu hukum, sebelum ilmu-ilmu lain bereaksi. Prop. Tjip menyatakan permasalahan hukum yang bersumber pada perilkau dan deep ecology. Persoalan yang lekat dengan etika dan prinsip keserasian sikap baru dengan mistisisme timur.}, issn = {2655-6081}, pages = {54} doi = {10.14710/hp.3.2.54}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/1068} }
Refworks Citation Data :
Manusia memiliki ketebatasan adalah kodrat alam. Pemikiran modern memang memprioritaskan rasionalitas ketimbang takhayul. Tetapi rasionalitas yang berlebih-lebihan menganggap semuanya bisa diselesaikan dengan akal budi, maka tak ubahnya seperti takhayul baru. Takhayul yang berasal dari rasionalitas yang melebihi kapasitasnya.
Dalam perkembangan sains yang mengutamakan rasionalitas secara berlebihan, digawangi oleh tradisi pemikiran. Newtonian-Cartesian. Ternyata di dalam sika dan Isafat tradisi tersebut telah luluh lantak. Filsafat timur, pemikiran post-modern, pemikiran post-postmodern, baik yang berada dalam sayap kanan atau sayap kiri, semuanya mengkritik habis pemikiran modern tersebut. Pemikiran modern yang gagal membawa perubahan berarti bagi manusia.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-18 06:33:21
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics