BibTex Citation Data :
@article{JHP1070, author = {Imam Koeswahyono}, title = {Menakar Penyelesaian Persoalan Tanah Perkebunan Menurut Perspektif Hukum Progresif}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {3}, number = {2}, year = {2011}, keywords = {hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, tanah perkebunan}, abstract = { Program landdreform khususnya redistribusi tanah perkebunan bukan merupakan sebuah solusi untuk menyelesaikan konflik tanah HGU perkebunan karena menimbulkan problema baru yakni konflik horizantal (antar warga masyarakat penerima redistribusi). Tidak menutup kemungkinan kionflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan tetap laten dan masif. Demikian pula program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak dapat dilaksanakan tanpa mempertim-bangkan kondisi faktual masing-masing subyek pemegang (HGU, karena ada yang sudah tidak memiliki lahan. Demikian pula ada yang luas lahan HGU sudah tidak/kurang memadai baik secara ekonomis maupun tehnis untuk melaksanakan program CSR. Setidaknya dapat diajukan tiga model CSR yang dapat diaplikasikan secara kondisional yakni CSR untuk perusahaan perkebunan swasta dan CSR untuk perseroan terbatas perkebunan negara (PTPN). Pelaknsanan CSR akan terlaksanakan dengan hasil yang diharapkan apabila para pemangku kepentingan benar-benar menyadari hak dan kewajiban serta secara moral memenuhi apa yang telah disepakati bersama. Azas yang terkandung dalam program CSR adalah : pemberdayaan (empowring), ke-mandirian (self-suf cient), tranparansi, keadilan (justice), kepedulian sosial (social careness), tangggung jawab sosial (social responsibility), Pendekatan hukum progresif salah satu tawaran model pendekatan problematika faktual yang layak untuk dipertimbangkan.}, issn = {2655-6081}, pages = {95} doi = {10.14710/hp.3.2.95}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/1070} }
Refworks Citation Data :
Program landdreform khususnya redistribusi tanah perkebunan bukan merupakan sebuah solusi untuk menyelesaikan konflik tanah HGU perkebunan karena menimbulkan problema baru yakni konflik horizantal (antar warga masyarakat penerima redistribusi). Tidak menutup kemungkinan kionflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan tetap laten dan masif. Demikian pula program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak dapat dilaksanakan tanpa mempertim-bangkan kondisi faktual masing-masing subyek pemegang (HGU, karena ada yang sudah tidak memiliki lahan. Demikian pula ada yang luas lahan HGU sudah tidak/kurang memadai baik secara ekonomis maupun tehnis untuk melaksanakan program CSR.
Setidaknya dapat diajukan tiga model CSR yang dapat diaplikasikan secara kondisional yakni CSR untuk perusahaan perkebunan swasta dan CSR untuk perseroan terbatas perkebunan negara (PTPN). Pelaknsanan CSR akan terlaksanakan dengan hasil yang diharapkan apabila para pemangku kepentingan benar-benar menyadari hak dan kewajiban serta secara moral memenuhi apa yang telah disepakati bersama.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-18 19:51:10
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics