skip to main content

Menakar Penyelesaian Persoalan Tanah Perkebunan Menurut Perspektif Hukum Progresif

*Imam Koeswahyono  -  Law Science Doctorate Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Program landdreform khususnya redistribusi tanah perkebunan bukan merupakan sebuah solusi untuk menyelesaikan konflik tanah HGU perkebunan karena menimbulkan problema baru yakni konflik horizantal (antar warga masyarakat penerima redistribusi). Tidak menutup kemungkinan kionflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan perusahaan perkebunan tetap laten dan masif. Demikian pula program Corporate Social Responsibility (CSR) tidak dapat dilaksanakan tanpa mempertim-bangkan  kondisi faktual masing-masing subyek pemegang (HGU, karena ada yang sudah tidak memiliki lahan. Demikian pula ada yang luas lahan HGU sudah tidak/kurang memadai baik secara ekonomis maupun tehnis untuk melaksanakan program CSR.

Setidaknya dapat diajukan tiga model CSR yang dapat diaplikasikan secara kondisional yakni CSR untuk perusahaan perkebunan swasta dan CSR untuk perseroan terbatas perkebunan negara (PTPN). Pelaknsanan CSR akan terlaksanakan dengan hasil yang diharapkan apabila para pemangku kepentingan benar-benar menyadari hak dan kewajiban serta secara moral memenuhi apa yang telah disepakati bersama.

Azas yang terkandung dalam program CSR adalah :  pemberdayaan (empowring), ke-mandirian (self-suf cient), tranparansi, keadilan (justice), kepedulian sosial (social careness), tangggung jawab sosial (social responsibility), Pendekatan hukum progresif salah satu tawaran model pendekatan problematika faktual yang layak untuk dipertimbangkan.
Fulltext View|Download
Keywords: hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, tanah perkebunan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-03 14:57:24

No citation recorded.