BibTex Citation Data :
@article{JHP1076, author = {Jazim Hamidi and Mustafa Lutfi}, title = {Paradigma Baru Lembaga Kepresidenan di Indonesia (Perspektif Teori Lembaga Negara)}, journal = {Jurnal Hukum Progresif}, volume = {4}, number = {1}, year = {2011}, keywords = {hukum progresif, progressive law, law science, ilmu hukum, pdih, kepresidenan, lembaga negara}, abstract = { Kurang lebih selama tiga puluh tahun telah dibangun kekuasaan eksekutif yang absolute dengan dukungan para elit militer dan menjadikan bangsa Insonesia sebuah Negara kekuasaan dengan sistem pemerintahan yang sentralistik dan represif. Kekuasaan yang dijalankan mengabaikanprinsip-prinsip kedaulatan rakyat, bahkan jauh menyimpang dari UUD 1945, cia-cita kemerdekaan, prinsip Negara hokum serta hak-hak dasar rakyat. Penumpukan kekuasaan ditubuh eksekutif memberikan peluang kepaa penguasa untuk bertindak sewenag-wenang. Oleh sebab itu timbul usaha untuk mereduksi kekuasaan eksekutif dengan jalan merubah konstitusi. Sejarah perkembangan lembaga Negara yang ada di Indonesia menunjukkan jika lembaga Negara mengalami beberapa kali perubahan. Hal ini disebabkan adanya perubahan UUD 1945 yang terjadi sebanyak empat kali, mulai dari tahun 1999 sampai dengan 2002. Perubahan tersebut secara otomatis merubah struktur kelembagaan Negara, termasuk di dalamnya lembaga kepresidenan. Agar keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat berjalan dengan baik maka diperlukan penataan kembali melalui RUU lembaga kepresidenan yang lebih aspiratif, akomodatif berdasarkan paham konstitusinalisme. Dengan demikian tulisan sederhana ini mencoba meropong dan memotret tentang paradigma baru lembaga kepresidenan di Indonesia beserta dinamika perkembanannya dalam sistem ketatanegaraan R.I.}, issn = {2655-6081}, pages = {36--59} doi = {10.14710/hp.4.1.36-59}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/article/view/1076} }
Refworks Citation Data :
Kurang lebih selama tiga puluh tahun telah dibangun kekuasaan eksekutif yang absolute dengan dukungan para elit militer dan menjadikan bangsa Insonesia sebuah Negara kekuasaan dengan sistem pemerintahan yang sentralistik dan represif. Kekuasaan yang dijalankan mengabaikanprinsip-prinsip kedaulatan rakyat, bahkan jauh menyimpang dari UUD 1945, cia-cita kemerdekaan, prinsip Negara hokum serta hak-hak dasar rakyat. Penumpukan kekuasaan ditubuh eksekutif memberikan peluang kepaa penguasa untuk bertindak sewenag-wenang. Oleh sebab itu timbul usaha untuk mereduksi kekuasaan eksekutif dengan jalan merubah konstitusi.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-12-20 03:10:39
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Jurnal Hukum ProgresifDoctoral of Law Program, Faculty of Law, Universitas DiponegoroJalan Imam Bardjo, S.H., No.1, Semarang, Jawa Tengah, IndonesiaEmail: hukumprogresif@live.undip.ac.idWebsite: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/hukum_progresif/index
Visitor Statisics