skip to main content

URGENSI HARMONISASI HUKUM NASIONAL TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM GLOBAL AKIBAT GLOBALISASI

*Aditya Yuli Sulistyawan  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Pengaruh globalisasi dalam tatanan hukum nasional Indonesia sangatlah besar. Hal ini harus disikapi dengan keinginan kuat dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka pembangunan hukum  nasional yang lebih baik. Hal demikian semakin dapat dipahami mengingat globalisasi merupakan suatu gejala yang tidak dapat ditolak ataupun dihindari oleh negara mana pun yang tidak ingin terkucil dalam percaturan internasional. Misalnya sejak ratifikasi terhadap Agremeent Establishing The World Trade Organization (WTO), Indonesia harus mengharmonisasikan seluruh hukum nasional yang terkait dengan ketentuan-ketentuan dalam WTO. Selain itu, lahirnya berbagai Undang-Undang mengenai HAM di Indonesia adalah implikasi lahirnya instrumen-instrumen HAM internasional, utamanya Statuta Roma 1998.
Fulltext View|Download
Keywords: Urgensi; Harmonisasi Hukum; Globalisasi

Article Metrics:

  1. Barkatullah, Abdul Halim, “Harmonisasi Hukum sebagai Perlindungan Hukum oleh Negara Bagi Para Pihak dalam Transaksi Elektronik Internasional”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 1 Vol. 23 Januari 2016
  2. Budiman, Hikmat, 2002, Lubang Hitam Kebudayaan, Yogyakarta: Kanisius
  3. Budiyono, Tri, 2009, Transplantasi Hukum: Harmonisasi dan Potensi Benturan, Salatiga: Griya Media
  4. Goesniadhie S., Kusnu, 2006, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang- undangan (Lex Spesialis Suatu Masalah), Surabaya: JP Books
  5. Muladi, 2014, Bahan Kuliah Hukum HAM, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
  6. Ngadino, “Peranan Hukum dalam Globalisasi Ekonomi”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. I No. 1, Januari-April 2014
  7. Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan ke-5, Bandung: Citra Aditya Bakti
  8. Setiadi, Edi, “Pengaruh Globalisasi Terhadap Substansi dan Penegakan Hukum”, Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan, Volume XVIII No. 4 Oktober-Desember 2002
  9. Soediro, “Hubungan Hukum dan Globalisasi: Upaya Mengatasi Dampak Negatifnya”, Jurnal Kosmik Hukum Volume 17 No. 1 Januari 2017
  10. Tim Penyusun, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka

Last update:

  1. Reform and Simplification of Legislative Regulations in Indonesia

    Firdaus Arifin. Journal of Law and Sustainable Development, 11 (11), 2023. doi: 10.55908/sdgs.v11i11.2262
  2. TANGGUNG JAWAB PLATFORM MARKETPLACE TERHADAP PENJUALAN PONSEL (MOBILE PHONE) ILEGAL BERDASARKAN HUKUM NASIONAL

    Alifia Jasmine, Prita Amalia, Helitha Novianty Muchtar. Masalah-Masalah Hukum, 51 (4), 2022. doi: 10.14710/mmh.51.4.2022.378-389
  3. HAK CIPTA DAN EKSPLOITASI CIPTAAN LAGU DAERAH KERINCI: PERSPEKTIF PENCIPTA

    M. Zulfa Aulia, Isran Idris. Masalah-Masalah Hukum, 49 (4), 2020. doi: 10.14710/mmh.49.4.2020.420-431
  4. LEGAL POLITICS FORMATION OF LEGISLATION IN THE INDONESIA NATIONAL LEGAL SYSTEM

    Zico Junius Fernando. Jurnal Hukum Progresif, 10 (1), 2022. doi: 10.14710/jhp.10.1.25-36
  5. Lack of Protection for Non-Fungible Token (NFT) Creators in Indonesia: A Progressive Legal Study

    Dina Aidah Norasari. Rechtsidee, 10 (1), 2022. doi: 10.21070/jihr.v10i0.783

Last update: 2024-04-17 06:29:01

No citation recorded.