KEDUDUKAN MORALITAS DALAM ILMU HUKUM

Abstract
Ilmu hukum dan nilai moral merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hukum positif berkembang sejalan dengan pemahaman positivisme hukum sehingga memberi dampak dalam perkembangan ilmu dan praktiknya. Positivisme dipahami sebagai paham yang menghendaki pemikiran hukum yang melepaskan dari hal-hal yang bersifat metayuridis atau metafisis, tidak membahas masalah keadilan, moral atau nilai-nilai formal, memperlihatkan bahwa hukum hanya berada dalam aras formal. Oleh karenanya perlu dibahas lebih lanjut terkait dengan kedudukan nilai-nilai moral dalam hukum dan proses penegakan hukumnya. Dalam perkembangannya, hukum tidak bergerak dalam ruang hampa melainkan mengikuti tatanan sosial. Hukum tidak dipisahkan dari nilai dan moral, nilai moral dalam hukum menjadi alat penjangkau ke dasar masyarakat sehingga penegakan hukum selaras dengan perkembangan dinamika dalam masyarakat.
Keywords: Nilai Moral; Positivisme; Hukum Alam; Ilmu Hukum
Article Metrics:
Article Info
Section: Articles
Related articles
Strategis Hukum dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi
Paradigma Ilmu-ilmu Sosial dalam Ilmu Hukum
PENEGAKAN HUKUM BERBASIS NILAI KEADILAN SUBSTANTIF (Studi Putusan MK No. 46/PUU-VII/2012 Tertanggal 13 Februari 2012)
Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia
Menerobos Kekakuan Legalitas Formil dalam Hukum Pidana
- Absori dan Ahmadi. “Transplantasi Nilai Moral Dalam Budaya Untuk Menuju Hukum Berkeadilan (Perspektif Hukum Sistematik Ke Non-Sistematik Charles Sampford).” In Prosiding Konferensi Nasional Ke- 6 Asosiasi Program Pascasarjana Perguruan Tinggi Muhammadiyah ‘Aisyiyah (APPPTMA), 109. Sulawesi Selatan, 2017
- Anjari, Warih. “Eksistensi Delik Adat Dan Implementasi Asas Legalitas Hukum Pidana Materiil Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 46, no. 4 (2017): 332
- Bruggink, et.al. Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum. Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015
- Dimyati, Khudzaifah, Et.al. Etos Hukum Dan Moral. 1st ed. Yogyakarta: Genta Publishing, 2018
- Djubaedah, Neng. Perzinaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Islam. Pertama. Jakarta: Kencana, 2010
- Dworkin, Ronald. Law’s Empire. Eleventh. United States of America: Belknap press of Harvard University Press, 2000
- Efendi, A’an, Et.al. Teori Hukum. Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2017
- Faisal. Memahami Hukum Progresif. Pertama. Yogyakarta: Thafa Media, 2014
- Friedmann, W. Teori Dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I). 1st ed. Jakarta: Rajawali Press, 1990
- H.Kramer, Mathew. Where Law and Moralite Meet. First. United States: Oxford University Press Inc, 2004
- Hermanto, Asep Bambang. “Ajaran Positivisme Hukum Di Indonesia:Kritik Dan Alternatif Solusinya.” Selisik 2, no. 4 (2016): 113
- Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius, 1995
- Kelsen, Hans. Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media, 2011
- L.Tanya, Bernard, et.al. Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi). Revisi, Ce. Yogyakarta: Genta Publishing, 2013
- Luthan, Salman. “Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 16, no. 4 (2012): 517
- Maroni. “Eksistensi Nilai Moral Dan Nilai Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 41, no. 2 (2012): 306
- Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum. Pertama. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019
- Nawawi Arief, Barda. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1996
- Rahardjo, Satjipto. Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia Dan Hukum. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2007
- ———. Hukum Dan Perilaku. Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2009
- Samekto, Adjie. Justice Not For All Kritik Terhadap Hukum Modern Dalam Perspektif Studi Hukum Kritis. Yogyakarta: Lengge Printika, 2008
- ———. Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme. Pertama. Jakarta: Konstitusi Press, 2015
- Shalihah, Fithriatus dan Oksep Adhayanto. “HUKUM, MORAL, DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH (Hukum Adalah Alat Teknis Sosial).” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 4 (2016): 676
- Subiharta. “Moralitas Hukum Dalam Hukum Praksis Sebagai Suatu Keutamaan.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 4, no. 1 (2015): 391
- Sulaeman, Eman. Delik Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. 1st ed. Semarang: Walisongo Press, 2008
- Tedjosaputro, Liliana. Etika Profesi Dan Profesi Hukum. Semarang: Aneka Ilmu, 2003
- Wacks, Raymond. Understanding Jurisprudence. 4th ed. United Kingdom: Oxford University Press Inc, 2015
- Warassih, Esmi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: Suryandaru Utama, 2005
- Yusriyadi. “Paradigma Sosiologis Dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia.” Semarang, 2006
Last update: 2021-02-27 23:50:22
No citation recorded.
Last update: 2021-02-27 23:50:23
No citation recorded.